Pemkot Bandung Dukung Kebijakan Pohon di Jalan Provinsi Tak Boleh Dipangkas Sembaranga

Redaktur author photo
Foto: dokumentasi Pemkot Bandung

inijabar.com, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara tegas mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang keras penebangan maupun pemangkasan pohon di sepanjang jalan provinsi. 

Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah resmi yang membatasi tindakan di lapangan dengan konsekuensi administratif yang jelas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Intinya tegas: tidak ada lagi pemangkasan atau penebangan pohon di ruas jalan provinsi tanpa izin langsung dari Gubernur Jawa Barat.

Artinya, tindakan yang selama ini kerap dianggap sepele seperti memangkas dahan yang menjuntai atau menebang pohon yang dianggap mengganggu, kini masuk dalam pengawasan ketat. Bahkan dalam kondisi darurat sekalipun, setiap tindakan wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi setelah penanganan dilakukan.

Sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung yang masuk kategori jalan provinsi dan terdampak kebijakan ini antara lain Jalan Diponegoro, Pasteur, Cihampelas, Merdeka, Sudirman, HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki), hingga Gardujati. Kawasan-kawasan ini selama ini dikenal padat aktivitas dan memiliki deretan pepohonan yang menjadi penyangga kualitas lingkungan kota.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menegaskan ada tiga poin utama dalam aturan tersebut: larangan total tanpa izin, kewajiban mengantongi persetujuan gubernur sebelum tindakan, serta kewajiban pelaporan pasca penanganan darurat.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tanpa izin. Kalau darurat, tetap harus dilaporkan setelahnya,” ujarnya. Rabu (29/4/2026)

Pemkot Bandung pun tak ingin setengah hati. DPKP akan memperketat koordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat serta unit pelaksana teknis terkait. Setiap usulan dari masyarakat atau pihak lain akan langsung diarahkan sesuai jalur kewenangan provinsi.

Langkah ini dipandang sebagai upaya serius menjaga ruang terbuka hijau di tengah tekanan urbanisasi Kota Bandung. Pepohonan di sepanjang jalan bukan hanya elemen estetika, tetapi juga benteng alami terhadap polusi udara, panas kota, dan penurunan kualitas lingkungan.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi memicu perdebatan, terutama ketika pohon dianggap membahayakan pengguna jalan. Di sinilah ketegasan regulasi diuji: antara keselamatan dan kelestarian, siapa yang lebih diutamakan?

Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk tidak bertindak sepihak. Dengan aturan baru ini, setiap tindakan terhadap pohon kini bukan lagi urusan teknis semata melainkan bagian dari kebijakan strategis lingkungan hidup.(novi)

Share:
Komentar

Berita Terkini