![]() |
| Barang bukti ratusan butir obat ilegal seperti Tramadol, Eximer dan lainnya diamankan Polresta Cirebon |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Seorang pemuda diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Cirebon diduga menjadi otak pelaku peredaran obat keras ilegal seperti tramadol, exited dan lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama saat jumpa pers menjelaskan, petugas berhasil merangsek ke sebuah rumah di wilayah Cirebon pada operasi senyap yang dilakukan pada Kamis sore (16/4/2026).
Pelaku berinisial AM (23) tak berkutik saat petugas menemukan gudang kecil tempatnya menyimpan obat keras tersebut. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan ratusan butir obat keras tersebut di dalam kotak bekas setrika listrik.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 515 tablet Tramadol, 53 Tablet Trihexyphenidyl, (sisa dari yang sudah terjual) serta uang tunai Rp 994.000 diduga hasil penjualan obat keras ilegal, handphone, kardus bekas tempat setrika untuk kamuflase tersangka, dan lainnya.
"Kami juga sedang melakukan pengejaran intensif terhadap DPO berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama,"ujarnya.
Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai konsekuensi dari tindakan ilegalnya mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras tanpa izin.(Fi)



