Sadis! Pelaku Curas Seret Korban Pingsan Demi Motor, Dua Pelaku Dibekuk

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Majalengka- Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang tergolong brutal terjadi di kawasan Jalan Lingkar Baribis–Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Dua perempuan menjadi korban keganasan pelaku yang tak segan melukai demi merampas sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat subuh akhir Maret 2026. Korban, Resa Amelia Syahrani dan Ai Arifah, yang hendak berangkat kerja tiba-tiba dipepet oleh tiga pria tak dikenal. Situasi mencekam terjadi ketika salah satu pelaku menarik baju korban hingga sepeda motor terjatuh.

Tak berhenti di situ, Resa yang terjatuh hingga tak sadarkan diri justru diseret sejauh sekitar satu meter oleh pelaku. Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku menodongkan obeng dan merampas telepon genggam serta membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan.

“Hanya dalam waktu satu pekan, dua pelaku berhasil kami amankan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Rita.

Dua tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial DAF (19), seorang petugas keamanan, dan GDR (20), buruh harian lepas. Sementara satu pelaku lainnya berinisial B.G kini masih diburu petugas.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, BPKB, STNK, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Menurut Rita, aksi para pelaku tergolong nekat dan membahayakan nyawa korban. 

“Pelaku tidak hanya merampas, tetapi juga melakukan kekerasan yang bisa berakibat fatal,”terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka masih terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku yang kabur serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini