![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Garut- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025 yang menembus Rp202,79 miliar memicu kritik keras. Angka ratusan miliar itu dinilai bukan sekadar sisa anggaran, melainkan sinyal kuat adanya masalah serius dalam perencanaan dan eksekusi APBD.
Pemerhati kebijakan publik, Dudi Supriyadi, menyebut besarnya Silpa justru mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat.
“Silpa sebesar ini bukan prestasi efisiensi, tapi indikator penyerapan anggaran yang tidak optimal. Ini bukti ada yang salah dalam tata kelola,” ujarnya. Kamis (16/4/2026)
Menurut Dudi, dalam kerangka Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), idealnya Silpa berada di angka nol atau mendekati nol. Ketika anggaran mengendap dalam jumlah besar, hal itu menunjukkan adanya perencanaan yang meleset sejak awal atau lambannya proses realisasi program di lapangan.
“Uang itu seharusnya sudah menjadi jalan, jembatan, layanan kesehatan, atau stimulus ekonomi. Tapi yang terjadi, justru ‘parkir’ di kas daerah. Ini berarti ada hak masyarakat yang tertunda,” katanya.
Dudi menyoroti dua akar persoalan utama yang kerap berulang, yakni lemahnya perencanaan anggaran dan keterlambatan teknis pencairan. Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi langsung dirasakan masyarakat yang kehilangan momentum manfaat pembangunan dalam satu tahun anggaran.
Secara regulasi, keberadaan Silpa memang sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, Dudi mengingatkan bahwa legalitas bukan berarti membenarkan praktik yang tidak efektif.
“Masalahnya bukan boleh atau tidak, tapi bagaimana kualitas pengelolaannya. Kalau tiap tahun besar, itu artinya ada pola kegagalan yang terus berulang,” katanya.
Publik kini mempertanyakan dua hal mendasar: sumber terbentuknya Silpa dan arah penggunaannya di tahun anggaran berikutnya. Apakah berasal dari efisiensi yang sah atau justru proyek yang mangkrak dan gagal terealisasi?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat membuka rincian secara lengkap.
“Rincian Silpa masih menunggu hasil audit BPK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut belum cukup meredam pertanyaan publik. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Tanpa penjelasan yang terbuka, Silpa Rp202 miliar berpotensi menjadi simbol lemahnya manajemen anggaran, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
Kini, sorotan tertuju pada hasil audit BPK. Apakah akan mengungkap akar persoalan, atau justru menambah daftar panjang catatan kritis terhadap pengelolaan APBD di Kabupaten Garut.(ujang)



