inijabar.com, Depok- Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) memicu gelombang kecaman publik. Percakapan tak senonoh dalam grup chat yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan pembahasan tubuh intim perempuan dengan bahasa vulgar dan merendahkan.
Ironisnya, korban dalam percakapan tersebut tidak hanya menyasar sesama mahasiswa. Sejumlah dosen hingga kerabat pelaku sendiri diduga ikut menjadi objek pelecehan verbal.
Nama Keona Ezra Pangestu menjadi sorotan setelah sempat membantah keterlibatannya. Namun, dalam perkembangan terbaru, ia justru diduga turut melontarkan komentar tidak pantas, termasuk terhadap dosen di lingkungan kampus.
Sorotan juga mengarah pada Danu Priambodo, yang disebut mengetahui adanya percakapan bermuatan pelecehan, tetapi tidak mengambil sikap tegas—bahkan saat salah satu korban disebut merupakan anggota keluarganya sendiri.
Fakta mengejutkan terungkap dalam forum internal Fakultas Hukum UI yang digelar Senin (13/4/2026) malam. Salah satu dosen mengaku baru mengetahui dirinya menjadi korban setelah melihat isi percakapan tersebut. “Saya kaget dan sangat menyayangkan,” ujarnya dalam forum.
Pihak Fakultas Hukum UI melalui akun resmi menyatakan telah menerima laporan dan mengecam keras tindakan tersebut. Fakultas menegaskan bahwa perilaku yang merendahkan martabat manusia tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.
Sementara itu, proses penanganan kini ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebutkan langkah yang diambil meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi internal.
Kasus ini menjadi ironi di institusi pendidikan hukum ternama, yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjunjung etika dan keadilan. Publik kini menanti transparansi serta ketegasan sanksi, agar kasus serupa tidak kembali terulang di lingkungan akademik.(diki)



