![]() |
| Petugas saat merazia salah satu toko di wilayah Kabupaten Cirebon |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Sebanyak 237 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merk diamankan petugas Polresta Cirebon pada Minggu (24/5/2026) malam.
Razia pekat itu juga menyasar miras tradisional Ciu yang banyak dikonsumsi oleh remaja.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, petugas berhasil mengamankan miras tersebut dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Imara menerangkan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat.
Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. (Fi)



