ASN Subang Terseret, Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Duit Korban Rp15 Juta Raib

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Subang – Praktik penipuan berkedok proyek kembali terbongkar. Kali ini, kasusnya menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Dua pelaku berhasil diamankan oleh Polres Subang setelah terbukti menjalankan skema penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif pembagian nasi kotak.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Selasa (5/5/2026) sore, di Aula Patriatama.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus bermula dari laporan korban berinisial I.S (38), seorang pengusaha asal Jakarta yang merasa ditipu setelah dijanjikan proyek pengadaan konsumsi untuk kegiatan Karang Taruna di wilayah Subang.

Modus Rapi: Dokumen Palsu dan Jabatan Palsu

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka R.N (35), karyawan swasta asal Cianjur dan M.R (52), oknum ASN yang menjabat Kabid Politik Dalam Negeri di Kesbangpol Subang.

Keduanya diduga kuat berkolaborasi menjalankan aksi penipuan dengan peran yang terstruktur.

“Tersangka R.N membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Sementara M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Dony. Selasa (5/5/2026)

Dengan kombinasi dokumen palsu dan legitimasi jabatan, korban pun percaya. Uang sebesar Rp15 juta akhirnya ditransfer namun proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.

ASN Gunakan Jabatan untuk Tipu Korban

Fakta paling mencolok dalam kasus ini adalah keterlibatan oknum ASN aktif. M.R diduga menyalahgunakan posisi dan kewenangannya untuk membangun kepercayaan korban.

Alih-alih menjalankan tugas negara, ia justru memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”ungkap Dony.

Penangkapan di Kantor Sendiri

Penangkapan terhadap M.R dilakukan pada Kamis, 23 April 2026. Polisi langsung mengamankan yang bersangkutan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang tanpa perlawanan.

Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan, tanpa pandang bulu—termasuk dari kalangan ASN.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya, 3 bundel rekening koran, 5 bundel berita acara serah terima dana, 5 bundel surat pemesanan fiktif.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi kunci dalam membongkar skema penipuan yang dirancang cukup rapi.

Jeratan Hukum

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Waspada

Polres Subang mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek, terutama yang melibatkan dana besar dan mengatasnamakan instansi pemerintah.

“Jangan mudah percaya. Pastikan legalitas proyek dan lakukan verifikasi langsung ke instansi terkait,”kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.(SriMS)

Kata Kunci - penipuan proyek fiktif Subang, ASN Subang tersangka penipuan, kasus penggelapan Subang 2026, modus proyek nasi kotak, Satreskrim Polres Subang, berita kriminal terbaru Subang

Share:
Komentar

Berita Terkini