![]() |
| Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Subang – Sungguh keterlaluan yang dilakukan oleh seorang pria tua terhadap cucu-cucunya. Alih-alih dijaga malah dirusak masa depannya.
Kepolisian Resor (Polres) Subang akhirnya menangkap HT (66) pelaku dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap empat cucunya yang masih di bawah umur.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Pelaku yang berinisial H.T (66), yang merupakan kakek tiri dari para korban, terbukti melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap empat orang cucu tirinya, yakni Y.R (21), K.A (17), K.P (15), dan K.Z (5).
Dony mengatakan, HT melancarkan aksi pada keempat cucu tirinya dengan bujuk rayu akan diberi uang jajan disertai ancaman agar para korban tidak menceritakan perbuatannya.
"Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan kemudian melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain," terang Kapolres.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku dalam rentang waktu sejak tahun 2012 sehingga April 2026 di Cijambe, Kabupaten Subang.
"Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2012, sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Warung Caringin, Kecamatan Cijambe, Subang pada saat korban YR masih berusia sekitar 5 tahun dan tinggal bersama tersangka setelah kedua orang tuanya meninggal dunia,"ujar Dony didampingi Kasatreskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, dalam giat Konferensi Pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa malam (5/5/2026).
"Peristiwa tersebut berikutnya terjadi lagi pada bulan Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di lokasi yang sama dimana tersangka diduga melakukan pencabulan dengan cara memaksa korban lain untuk melakukan perbuatan tidak senonoh dengan janji akan diberikan uang jajan," tambah Dony.
Korban YR, kata Dony, kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada kakak kandung korban selaku Pelapor setelah diketahui adanya korban lain yang juga merupakan cucu tiri tersangka, mengalami trauma dan ketakutan apabila berhadapan dengan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Subang, tersangka HT diduga melakukan perbuatan serupa kepada tiga korban lainnya yaitu KA pada tahun 2018, KP pada tahun 2016, KZ pada Kamis (2 April 2026), sekitar pukul 08.00 WIB.
Selain menyetubuhi dan mencabuli korban, pelaku juga kerap memperlihatkan alat kelaminnya dan memaksa korban untuk memegangnya.
Dari pengungkapan ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta Akta Lahir asli milik para korban untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9) dan/atau Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.(SriMS)



