Belajar dari Kasus SPBE Cimuning, Sekda Kota Bekasi: Camat Lurah Monitoring Semua SPBE di Wilayahnya

Redaktur author photo
Sekda Kota Bekasi saat rapat dengan Pt.Indo Defense Tehno

inijabar.com, Kota Bekasi – Guna menekan risiko kecelakaan, kegagalan, hingga potensi kerugian yang dapat membahayakan pekerja dalam pembangunan. Perusahaan konsultan perizinan bangunan, PT Indo Defense Tehno menawarkan pendampingan kepengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kantor konsultan perizinan bangunan yang berlokasi di kawasan Swadaya Kranji, Bekasi Barat tersebut tercatat juga telah bermitra dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten serta pelaku usaha maupun pemilik bangunan di berbagai daerah Indonesia.

Direktur Utama PT Indo Defense Tehno, Sammy Akbar mengatakan, keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai menjadi bagian penting guna memastikan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi sesuai regulasi yang berlaku.

“SLF bukan sekadar administrasi, tetapi memastikan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan standar keselamatan untuk mencegah risiko kecelakaan, kegagalan bangunan, hingga potensi kerugian yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar,” ujar Sammy dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Lebih lanjut Sammy menerangkan, bahwa aturan mengenai SLF dan PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut, kata dia kini menggantikan istilah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam aturan itu, Sammy bilang, bangunan diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan standar teknis.

Menurutnya, proses pengkajian bangunan perlu dilakukan secara profesional agar seluruh aspek teknis dapat terpenuhi. Mulai dari struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, hingga standar keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pengkajian teknis yang tepat menjadi langkah penting, agar bangunan operasional dapat digunakan secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sammy.

Sebagai perusahaan konsultan, kata pria yang pernah bekerja sebagai jurnalis tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah membantu proses pengkajian dan pendampingan pengurusan SLF serta PBG di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kami juga bermitra dengan pemerintah kota dan kabupaten dalam pendampingan teknis perizinan bangunan,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, menanggapi upaya pencegahan risiko keamanan dan keselamatan bangunan salah satunya yang pernah terjadi kebakaran di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), kawasan Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi pada beberapa lalu. 

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi menegaskan agar seluruh aparatur pemerintah melakukan pengawasan ulang kelayakan bangunan, operasional, dan K3 khususnya SPBE di seluruh wilayah.

"Petugas kelurahan dan kecamatan mesti proaktif untuk turun ke lapangan mengecek izin bangunannya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa standarisasi bangunan merupakan aturan utama yang di dalamnya mengatur tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Dalam Peraturan Pemerintah itu juga disebutkan bahwa istilah IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mewajibkan SLF sebagai sertifikat kelaikan fungsi. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini