Buruh FSPGI Demo di Kemenaker Terkait Penyelesaian Dugaan 'Union Busting' dan PKWT PT Epson

Redaktur author photo
Aksi buruh FSPGI di depan kantor Kementerian Temaga Kerja

inijabar.com, Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam DPP Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) bersama PUK SP FSPGI se-Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Mereka menyampaikan tuntutan pengusutan terkait dugaan tindakan “Union Busting” dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 pengurus dan anggota serikat kerja yang dilakukan PT. Indonesia Epson Industry (IEI).

Selain itu menuntut penyelesaian atas lemahnya penegakan hukum pengawas ketenagakerjaan terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. IEI, dan mendesak Kemnaker segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan di PT.IEI.

Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSGI), Abdul Bais mengatakan bahwa permasalahan di PT. Indonesia Epson Industry (IEI), Cikarang sudah sangat kronis. Sehingga kata dia, pihaknya mendesak Kementerian Ketanagakerjaan segera melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum terhadap dugaan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pengusaha PT. IEI.

“Kebetulan aksi unjuk rasa kita hari ini langsung ditanggapi dan diterima oleh Pak Wamen dan Dirjen Pengawas serta Direktur Kemnaker ya. Kami juga telah menyampaikan permasalahan kronologis tentang adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. IEI. Kami juga sudah sampaikan bukti-buktinya tadi secara hard copy, sudah kita sampaikan juga di situ dan terkait surat PHK yang dikeluarkan perusahaan sejak 10 Februari 2026,” ujar Abdul Bais usai menggelar aksi unjuk rasa bersama buruh, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam menanggapi massa aksi tersebut, Bais menyampaikan bahwa ada sejumlah point utama yang menjadi catatan dan perhatian khusus bagi Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Diantaranya yaitu terkait aduan adanya dugaan tindakan “Union Busting”  dan penegakan hukum terkait ketentuan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan di PT. Indonesia Epson Industry (IEI).

“Di mana di antara orang-orang atau pegawai Epson yang mengalami union busting ini adalah ada dua orang yang jabatannya sebagai manager, dan lima orang lainnya posisi jabatan penting lainnya. Itu juga menjadi perhatian khusus oleh Wamen dan juga tentang PKWT, yang sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan khusus pada 2018 lalu,” kata dia.

Atas riwayat itu, maka pihaknya meminta Dirjen Kemnaker selanjutnya segera menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan kembali terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan di PT. Indonesia Epson Industry (IE). Karena menurutnya, masih terdapat pekerja yang dipekerjakan sejak tahun 1995 hingga sampai saat ini, namun dengan sistem kontrak.

“Kami meminta kepada Dirjen untuk melakukan pemeriksaan khusus dan menetapkan semua karyawan yang berstatus PKWT dapat diperkerjakan menjadi PKWTT atau karyawan tetap. Karena di Epson sejak tahun 1995 sampai sekarang masih mempekerjakan karyawan kontrak, saya minta sesegera mungkin, saya berharap besok, karena ini sangat mendesak,” tegasnya.

Meski demikian, dirinya meyakini bahwa dari hasil pertemuan ini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan berkomitmen akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dalam waktu dekat ini, dengan menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan khusus ke PT. Indonesia Epson Industry, Cikarang.

“Karena ada libur lebaran, libur panjang. Maka Pak Wamen berkomitmen akan berjanji datang menurunkan timnya pada 2 Juni 2026 mendatang,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, menurutnya sampai saat ini dari total 11.000 orang pekerja diperkirakan kurang lebih terdapat 8.000 orang karyawan PT. Indonesia Epson Industry masih dengan berstatus sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Padahal, dia menilai dalam ketentuan aturan ketenagakerjaan bahwa status karyawan dengan status PKWTT atau karyawan tetap seharusnya lebih banyak dari pada seluruh pekerja kontrak lainnya di Perusahaan.

“Jadi pekerja permanennya di PT Epson, Bekasi ini mengharuskan untuk lebih banyak dari pada PKWT. Semua total pekerja di Epson itu ada 11.000 orang pekerja, tapi harian permanennya hanya ada 3.000 orang pekerja itu lebih sedikit, sisanya berarti ada 8.000 orang pekerja itu statusnya pekerja kontrak,” ungkapnya.

Melalui aksi unjuk rasa ini, dirinya berharap pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Ketenagakerjaan serius dalam menangani permasalahan tersebut. Sehingga apa yang seharusnya menjadi tuntutan para pekerja dalam memperoleh haknya dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.

“Harapannya agar Kementerian serius menangani ini, jangan sampai kita menurunkan massa lagi untuk demo. Karena bukti-buktinya sudah sangat kuat terlebih apalagi pemeriksaan khusus juga pernah dilakukan. Maka hasilnya juga jangan sampai terlalu lama sehingga hasilnya pun dapat maksimal sesuai apa yang kita harapkan,” pungkasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini