![]() |
| Aksi sejumlah penghuni ruko Grand Galaxy City |
inijabar.com, Kota Bekasi - Masalah pemasangan portal parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City, Kota Bekasi, hingga kini belum menemui titik terang.
Akibat tidak kunjung adanya solusi dari pihak pengelola, ratusan penghuni dan pelaku usaha kembali menggelar aksi demo jilid 2 dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera turun tangan.
Aksi damai di depan kantor Property Of Management (POM) GGC tersebut, dipicu oleh kebijakan sepihak pengelola yang nekat memasang mesin parkir otomatis, tanpa adanya izin dan musyawarah bersama warga.
Ketua Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara menegaskan, keberadaan parkir berbayar per jam tersebut, sangat meresahkan karena bisa mematikan omzet pelaku usaha kuliner dan UMKM akibat sepinya pembeli.
"Keresahan utama kami, masa di ruko tempat tinggal dan tempat usaha sendiri harus bayar parkir per jam? Kalau diterapkan, UMKM di sini bisa mati karena pembeli dan logistik pasti malas datang. Masalah ini tidak kunjung ada solusi karena dalam aksi pertama dan kedua hari ini, pihak manajemen selalu mangkir dan menolak menemui kami," ujar Daniel di lokasi aksi, Kamis (21/5/2026).
Daniel menambahkan, klaim sepihak pengelola yang mengaku sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, hingga kini masih abu-abu karena tidak pernah bisa dibuktikan secara transparan kepada warga.
Selain masalah perparkiran yang buntu, konflik ini kian memanas karena warga menolak keberadaan pengelola swasta, dan menuntut penyerahan fasilitas umum (fasum) ke Pemkot Bekasi yang sudah mandek selama 15 tahun.
Warga juga memprotes tingginya biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sepihak, sebesar Rp850.000 per bulan yang dinilai sangat membebani tanpa adanya transparansi anggaran.
"Kami ini salah satu penyumbang PBB terbesar di Bekasi Selatan. Makanya di aksi jilid 2 ini, kami minta mesin parkir liar dibongkar dan fasum segera diserahkan ke Pemda berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, agar nantinya wilayah ruko bisa dikelola secara mandiri bersama RT/RW setempat," tegas Daniel.
Menurut Daniel, Wali Kota Bekasi sebelumnya sudah berkomitmen akan melayangkan surat teguran, bahkan siap mengambil paksa fasum tersebut pada Juni 2026 jika pihak pengembang tetap membandel.
Warga pun berencana akan kembali mendatangi Kantor Wali Kota Bekasi pada 20 Juni 2026 mendatang, untuk menagih realisasi dari ketegasan pemerintah daerah tersebut.
"Kami tidak akan berhenti bersuara. Jika Pemkot tidak segera turun tangan menyelesaikan masalah parkir dan pembebasan fasum ini, kami siap membawa aspirasi warga ruko sampai ke Jabar 1," pungkas Daniel. (Pandu)



