![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Subang- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah keras tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum membayar dana pengganti terkait pembagian ijazah serta hak guru dan tenaga tata usaha di SMA PGRI Cilamaya.
Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk sekolah tersebut sudah ditransfer pada tahun 2025. Pernyataan itu sekaligus menjawab polemik yang berkembang setelah muncul klaim adanya tunggakan hak guru dan TU usai pembagian ijazah siswa.
“Ada lagi yang teriak-teriak katanya guru belum mendapat haknya sebagai tenaga pengajar maupun sebagai TU. Karena sekolahnya sudah memberikan ijazah tapi belum mendapat dana pengganti dari provinsi,” ujar Dedi.
Namun, Dedi langsung membantah tudingan tersebut dengan nada tegas.
“Bohong. Tahun 2025 dibuat perjanjian BPMU akan diberikan, tetapi ijazah harus dibagikan. Dan Pemerintah Provinsi sudah mentransfer dana BPMU untuk SMA PGRI Cilamaya Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru di publik: ke mana aliran dana BPMU tersebut jika masih ada pihak yang mengaku belum menerima haknya?
Dedi juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memainkan opini publik dengan informasi yang tidak sesuai fakta. Ia bahkan membuka kemungkinan audit apabila ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
“Mohon bersikap jujur jangan mengada-ngada. Dan kalau dana itu tidak sesuai peruntukannya, kami tidak segan-segan mengaudit dan memprosesnya,” tandasnya.
Polemik ini kini menjadi sorotan masyarakat Jawa Barat, terutama karena menyangkut hak guru, tenaga pendidikan, dan nasib ijazah siswa. Sikap tegas Dedi Mulyadi dinilai menjadi sinyal bahwa Pemprov Jabar siap menindak jika ditemukan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan di sekolah swasta.(*)



