![]() |
| Bupati Subang Reynaldi Putra Andita |
inijabar.com, Subang- Wacana Pemerintah Kabupaten Subang menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus untuk mengelola administrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai sebagai langkah yang cukup progresif dalam mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di lingkungan sekolah.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menilai banyak persoalan dana BOS bukan semata karena unsur kesengajaan atau niat korupsi, melainkan lemahnya kemampuan administrasi dan pengelolaan keuangan di tingkat sekolah.
Pernyataan tersebut membuka fakta bahwa selama ini banyak kepala sekolah dipaksa merangkap peran sebagai manajer pendidikan sekaligus pengelola keuangan. Padahal, tidak semua kepala sekolah memiliki latar belakang administrasi anggaran yang memadai.
Kenapa Dana BOS Rawan Bermasalah?
Dana BOS merupakan salah satu anggaran paling sensitif di dunia pendidikan. Nilainya besar, digunakan langsung oleh sekolah, dan pengawasannya sering kali tidak maksimal.
Dalam praktiknya, banyak persoalan muncul mulai dari laporan pertanggungjawaban fiktif, belanja tidak sesuai kebutuhan, markup pengadaan, hingga kesalahan administrasi yang berujung temuan audit.
Tidak sedikit kepala sekolah akhirnya tersandung masalah hukum karena lemahnya pemahaman teknis penyusunan laporan keuangan.
Karena itu, ide menempatkan ASN pendamping bisa menjadi “rem pengaman” agar penggunaan dana BOS lebih tertib dan transparan.
Efektifkah ASN Khusus BOS?
Secara konsep, langkah ini dinilai cukup efektif jika dijalankan dengan serius dan tidak sekadar formalitas.
Ada beberapa potensi dampak positif:
1. Kepala Sekolah Bisa Fokus ke Pendidikan
Selama ini kepala sekolah sering disibukkan urusan administrasi anggaran yang rumit. Dengan adanya ASN khusus BOS, kepala sekolah dapat lebih fokus meningkatkan kualitas belajar, disiplin siswa, hingga pembenahan fasilitas sekolah.
2. Risiko Kesalahan Administrasi Berkurang
ASN yang memahami tata kelola keuangan daerah dan mekanisme pertanggungjawaban dapat membantu sekolah menyusun laporan yang lebih rapi dan sesuai aturan.
3. Pengawasan Lebih Mudah
Ketika pengelolaan keuangan dilakukan tenaga yang memang memahami sistem birokrasi, proses audit dan pengawasan akan lebih terstruktur.
4. Celah Penyimpangan Bisa Dipersempit
Pendampingan administrasi membuat praktik manipulasi laporan atau belanja fiktif lebih sulit dilakukan karena ada kontrol tambahan di internal sekolah.
Namun Ada Risiko Baru
Meski terlihat ideal, kebijakan ini juga memiliki tantangan besar.
Jika ASN yang ditempatkan tidak memiliki integritas atau justru terlibat dalam permainan anggaran, maka masalah baru bisa muncul. Bahkan, potensi “korupsi berjamaah” antara pihak sekolah dan pendamping justru bisa terjadi.
Selain itu, penempatan ASN tambahan juga akan menambah beban birokrasi dan anggaran pemerintah daerah.
Pengamat pendidikan menilai keberhasilan program ini sangat bergantung pada sistem pengawasan digital, transparansi penggunaan dana, keterbukaan laporan kepada publik, serta evaluasi berkala dari inspektorat.
Publik Menunggu Pembuktian
Langkah Pemkab Subang ini bisa menjadi model baru pengawasan dana BOS di daerah jika benar-benar dijalankan secara profesional.
Di tengah maraknya kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan di berbagai daerah, publik tentu berharap kebijakan ini bukan sekadar pencitraan administratif, melainkan solusi nyata agar dana pendidikan benar-benar kembali untuk kebutuhan siswa dan sekolah.
Jika berhasil, Subang berpotensi menjadi daerah pertama yang menghadirkan sistem “pendamping keuangan sekolah” secara masif untuk memperkecil potensi kebocoran dana BOS.(*)



