![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Penyelidikan dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) antara Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil Energy kembali menjadi sorotan publik.
Kasus yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp300 miliar itu hingga kini belum menunjukkan progres signifikan, meski pemeriksaan mantan walikota Bekasi sudah 4 kali dan mantan Dirut PD Migas sudah lebih dari 2 kali diperiksa namun Kejari Kota Bekasi seolah enggan memeriksa pihak Foster Oil Energi.
Pengamat Kebijakan Publik Nur Sidik. SH menilai sikap Kejari Kota Bekasi membuat publik mulai mempertanyakan arah dan keseriusan penanganan perkara tersebut.
Di tengah lambannya perkembangan kasus KSO PD Migas-Foster Oil, muncul geliat baru penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi pasar yang justru dinilai sebagian kalangan sebagai “isu pengalih perhatian”.
Kasus bermula dari tuduhan adanya dugaan Pemerasan dan Pungli di MCK Pasar Bantargebang. Namun disinyalir nampaknya tuduhan tersebut tidak ditemukan unsur pemerasan atau pun pungli.
Kejari pun mulai merubah penyelidikan ke arah revitalisasi di pasar tersebut yang memang sudah diharapkan sejak lama oleh publik di Kota Bekasi tidak hanya di Pasar Bantargebang tapi revitalisasi di pasar tradisional lainnnya di Kota Bekasi yang carut marut pengelolaan revitalisasinya.
Kasus Besar yang Tak Kunjung Terurai
Nur Sidik mengatakan, kasus kerja sama PD Migas dengan Foster Oil Energy sejatinya bukan perkara baru. Dugaan penyimpangan disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2008.
"Benarkah informasi yang berkembang bahwa data yang berhasil dihimpun penyidik Kejari Kota Bekasi disebut baru berkisar pada rentang tahun 2013,"kata nya, Jumat (29/5/2026).
Hal ini memunculkan pertanyaan serius. Jika dugaan persoalan dimulai sejak 2008, mengapa pengumpulan data baru fokus pada periode tertentu? Apakah ada hambatan teknis, minimnya dokumen, atau justru lemahnya keberanian membongkar keseluruhan konstruksi perkara?
"Kenapa juga penyidik Kejari Kota Bekasi tak mau menggeledah kantor Foster Oil Energy untuk menemukan draft asli KSO tersebut,"ujar Nur Sidik.
Publik tentu berharap penyidik tidak hanya berhenti pada serpihan data administratif, melainkan mampu menelusuri aliran kebijakan, penggunaan anggaran, hingga potensi pihak-pihak yang diuntungkan dalam skema kerja sama tersebut.
Revitalisasi Pasar Bantargebang Mendadak Jadi Sorotan
Di saat masyarakat menunggu kepastian perkembangan kasus KSO PD Migas-Foster Oil, perhatian publik justru diarahkan pada penyelidikan revitalisasi pasar Bantargebang di Kota Bekasi.
Padahal isu revitalisasi pasar tradisional di Kota Bekasi bukan perkara baru. Dugaan persoalan tata kelola, pungutan, hingga mekanisme proyek sudah lama beredar di ruang publik baik di Pasar Bantargebang, Pasar Jatiasih, Pasar Kranji, Pasar Pondok Gede, maupun di Pasar Baru Bekasi Timur.
"Namun anehnya, penanganannya baru tampak agresif ketika kasus KSO PD Migas mulai dipertanyakan?,"tanya Nur Sidik.
Kondisi ini memunculkan spekulasi liar. Apakah langkah tersebut murni penegakan hukum, atau sekadar strategi membangun opini bahwa kinerja penanganan korupsi tetap berjalan?
Nur Sidik menilai, jika revitalisasi pasar Bantargebang hanya menyasar aktor lapangan atau pihak teknis kecil, maka penegakan hukum akan terlihat sekadar memburu “tikus kecil penjaga MCK”, sementara aktor utama dalam kasus-kasus besar tetap tidak tersentuh.
Taruhan Kredibilitas Kejari Kota Bekasi
Kini sorotan tertuju pada kemampuan dan independensi dalam mengawasi penanganan perkara yang telah menjadi atensi nasional tersebut.
Kasus KSO PD Migas-Foster Oil bukan sekadar perkara administratif biasa. Jika benar terdapat kerugian daerah dalam jumlah besar, maka perkara ini menyangkut kredibilitas tata kelola BUMD sekaligus keberanian aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi kelas kakap.
Masyarakat Kota Bekasi tentu menunggu jawaban konkret, bukan sekadar manuver isu atau pengalihan perhatian melalui kasus lain yang lebih mudah dimainkan di ruang publik.
Publik Menunggu Nyali Penegak Hukum
Dalam penanganan kasus besar, publik tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga membaca pola gerak aparat penegak hukum. Ketika kasus bernilai besar berjalan lambat sementara isu lain mendadak dipercepat, maka kecurigaan publik menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Jika Kejari Kota Bekasi benar-benar serius, maka yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi perkembangan penyidikan, pembukaan konstruksi perkara secara utuh, serta keberanian menelusuri siapa aktor utama di balik dugaan korupsi KSO PD Migas-Foster Oil Energy.
Sebab pada akhirnya, publik ingin melihat apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya ramai ketika memburu target yang paling mudah disentuh.(*)



