Mantan Karyawan Bobol Toko, Gasak Rp50 Juta Demi Nikah

Redaktur author photo
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat menggelar junpa pers

inijabar.com, Subang- Polisi bergerak cepat. Dalam waktu singkat, jajaran Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pamanukan. Pelakunya bukan orang asing melainkan mantan karyawan toko yang sudah paham betul “celah” tempat ia dulu bekerja.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/5/2026) sore di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.

Aksi Tengah Malam, Rp50 Juta Raib

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026 sekitar pukul 00.46 WIB di sebuah toko pakaian di wilayah Pamanukan.

Toko yang menjadi sasaran adalah Alesha Fashion Serba 35 Ribu, berlokasi di Desa Rancasari. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp50 juta dari dalam kasir.

Modusnya terbilang sederhana tapi efektif. Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, lalu bersembunyi hingga situasi benar-benar sepi. Setelah itu, ia merusak tempat penyimpanan uang dan langsung menggondol isi kas.

Pelaku Mantan Orang Dalam

Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama: A.R (19), seorang pelajar sekaligus mantan karyawan toko tersebut.

Status “orang dalam” ini menjadi kunci. Pelaku mengetahui betul kondisi toko, termasuk titik lemah keamanan dan lokasi penyimpanan uang.

“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya saat masih bekerja di sana,” ungkap Kapolres.

Tak butuh waktu lama, tim dari Polsek Pamanukan berhasil menangkap tersangka di wilayah Desa Rancasari.

Barang Bukti & Motif Mengejutkan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:

Uang tunai Rp35.750.000

Satu unit handphone

Pakaian yang digunakan saat beraksi

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui beraksi seorang diri. Motifnya cukup mengejutkan—uang hasil curian rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya pernikahan.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.

“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan tegas dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini