Masuk Kawasan Cibodas Kini Bayar Rp7.000 per Orang

Redaktur author photo
Pintu masuk kawasan Cibodas Cianjur

inijabar.com, Cianjur- Pemerintah kembali memberlakukan retribusi pintu masuk kawasan wisata Cibodas di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mulai Kamis, 14 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku bagi wisatawan yang memasuki kawasan wisata di jalur Cibodas dengan tarif sebesar Rp7.000 per orang.

Kawasan dan sekitarnya memang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan saat libur panjang maupun akhir pekan, terutama karena akses menuju area wisata alam kaki Gunung Gede Pangrango cukup padat pada momentum liburan.

Pemberlakuan kembali retribusi tersebut disebut sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah sekaligus penataan kawasan wisata agar lebih tertib dan terkelola. Wisatawan diimbau menyiapkan uang tunai atau metode pembayaran yang disediakan petugas untuk memperlancar antrean kendaraan maupun pengunjung di pintu masuk kawasan.

Dengan mulai diberlakukannya pungutan retribusi ini, pengendara dan wisatawan yang melintas menuju kawasan wisata Cibodas diminta memperhitungkan waktu perjalanan, terutama saat arus wisata meningkat pada libur panjang Mei 2026.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini