Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Ade Kunang Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Redaktur author photo
Sidang putusan kasus suap Bupati Bekasi dengan terdakwa Sarjan pihak swasta dihukum 3,3 bulan

inijabar.com, Kota Bandung- Sidang kasus suap yang menyeret pengusaha asal Bekasi, Sarjan, kembali menjadi sorotan publik usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tipikor Bandung itu, Ketua Majelis Hakim Saputra menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Hakim memvonis Sarjan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan serta denda Rp150 juta. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” ujar hakim Saputra saat membacakan amar putusan. Senin (18/5/2026)

Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan Sarjan membayar denda Rp150 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap yang dilakukan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan berbagai kepentingan proyek dan urusan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut Sarjan terbukti melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 Ayat (1) dan juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus suap yang menyeret Sarjan dan mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ini menjadi perhatian publik karena nilai suap yang fantastis serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi.(novi)

Share:
Komentar

Berita Terkini