![]() |
| Pihak Ahli Waris tanah Acang Saroji, Rohmat Hidayat (kiri) saat usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Depok beberapa waktu lalu. ist |
inijabar.com, Depok – Kasus sengketa lahan Kampung Jatijajar, RT 06 RW 05, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok antara ahli waris keluarga Almarhum Acang Saroji dengan pihak Yusniar memasuki babak baru.
Perwakilan pihak ahli waris, H. Rohmat Hidayat mengaku kecewa atas permasalahan sengketa lahan yang tengah dihadapinya yang dinilai berlarut-larut dan tidak adanya kepastian.
Dia menilai bahwa produk sertifikat tanah yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menjadi pemicu hingga kerap menimbulkan polemik di masing-masing pihak bersengketa.
Menurutnya, ketika terjadinya kekisruhan yang bersengketa. Sebagai instansi yang memiliki wewenang penuh terhadap keabsahan sertifikat tanah semestinya bisa menyelesaikan perkara tersebut tanpa harus melulu membawanya ke proses hukum.
“BPN Depok, seharusnya kalau ada permasalahan seperti ini bisa dilihat dulu kronologis atau warkahnya, pembuatan sertifikat itu legal apa tidak. Menurut saya ini kan sangat mudah, kalau misalnya dalam prosesnya itu ditemukan ada yang tidak berdasarkan prosedural. Tentu saja bisa dianulir kan begitu, dibatalkan oleh BPN sendiri,” ujar H. Rohmat kepada awak media, Minggu (24/5/2026).
Padahal pihak instansi pertanahan, kata dia berwenang penuh untuk menentukan sikap terkait keabsahan dokumen kepemilikan tanah tanpa harus menunggu dari hasil proses peradilan hukum.
“Kalau misalkan ada administrasi yang tidak beres ambil sikap dibereskan. Artinya bisa saja mengambil sikap untuk anulir atau dibatalkan, jangan nungguin pengadilan-pengadilan. Ini kan kalau saya saksikan BPN kadang-kadang dia main seenaknya saja ya lempar kalau ada masalah, sudah pengadilan saja. Ini sama saja merugikan masyarakat yang berperkara, karena kedua belah pihak yang bersengketa itu pastinya mengeluarkan biaya gitu loh, akhirnya ibarat menang jadi arang yang kalah jadi abu, seperti itu,” katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya menurut Kuasa Hukum, pihak ahli waris Acang Saroji, H. Rohmat Hidayat, Subadi, mengungkap adanya kejanggalan terhadap riwayat dokumen surat girik tanah yang diklaim oleh pihak Yusniar dengan nomor 2154 bahwa terdapat dua buku letter C tersebut dengan nomor yang sama tercatat di Kelurahan Sukamaju Baru, Kota Depok namun bukannya atas nama Yusniar tetapi atas nama Jusman.
Maka itu, pria yang baru saja menyelesaikan program studi doktoral hukum itu berpendapat dengan banyaknya kasus sengketa lahan ini. Agar ke depan menjadi perhatian serius untuk membenahi sistem pembuatan sertifikat tanah tersebut.
“Mungkin bisa dengan sistem prosedural positif, artinya kalau secara positif dia tidak main-main, data atau syarat kurang satu pun tidak akan dibuatnya oleh BPN kalau cara itu. Nah kalau caranya melangkahi itu, kesempatan oknum-oknum buat main saja sama BPN, ketika nanti ada sengketa di masyarakat dia bilang pengadilan saja. Pembuatan sertifikat dimudahkan boleh, asalkan syaratnya memang terpenuhi tapi kalau syaratnya tidak valid ya jangan dibuatkan,” tegasnya.
Selain itu, dia pun menyayangkan terhadap sikap pihak yang bersengketa yaitu Yusniar yang tidak memenuhi panggilan pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi A DPRD Kota Depok, yang digelar Rabu, 13 Mei 2026 lalu.
“Jadi begini masyarakat yang tengah berkonflik sebaiknya diselesaikan dengan prosedur yang benar. Artinya mereka juga jangan merasa benar dan tidak salah gitu, tapi ini malahan tidak hadir undangan di forum Komisi A DPRD,” bebernya.
H. Rohmat menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Komisi A DPRD terkait kronologis duduk perkara dan riwayat keberadaan lahan tanah yang tengah bersengketa. Tak hanya itu, para ahli waris tanah Almarhum Acang Saroji dengan didampingi kuasa hukum termasuk pemilik lahan berbatasan langsung pun hadir turut memberikan keterangan.
“Pihak ahli waris Acang Saroji, itu hadir dengan didampingi kuasa hukumnya Pak Andi Lala dan Pak Subadi. Saya sendiri juga sebagai penghuni lahan yang berbatasan langsung dengan tanah Acang Saroji, tentu juga hadir yang mempunyai kompeten untuk menjelaskan kondisi lahan tersebut. Karena pada dasarnya saya sebagai pribumi tahu persis batas tanah-tanah di empat sisi batas saya tahu persis,” terangnya.
Namun, kata dia mengapa pihak terlawan, yang mengklaim kepemilikan lahan tanah tersebut yaitu Yusniar dengan Susanti Meliana justru satu pun tidak hadir. Sehingga Komisi A DPRD akan menjadwalkan kembali untuk menyelesaikan perselisihan para pihak-pihak yang bersengketa.
“Saya juga tidak tahu ya, apakah pihak Yusniar dan Meliana ini menghormati panggilan tersebut dari Komisi A DPRD, saya tidak mengerti. Tetapi ketika mereka mengabaikan tentu saja DPRD akan mengambil sikap bisa saja melalui BPN, akan dipanggil diperiksa bagaimana kronologis pembuatan setifikat Yusniar yang dibuat tahun 1982, ” tandasnya.
Terlebih saat ini, perkara sengketa lahan tersebut, tambah Rohmat masih bergulir dalam proses hukum Pengadilan Negeri Depok. Yang akan mengagendakan sidang selanjutnya pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang.
Kini dirinya bersama pihak ahli waris lahan menanti kepastian terhadap status lahan tanah yang ditempatinya, namun masih bersengketa. Dirinya pun berharap agar aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait memberikan kesimpulan keputusan yang seadil-adilnya serta sesuai fakta, sehingga perkara ini dapat segera terselesaikan. (Risky)



