![]() |
| Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama jajaran Disdik Kab.Bandung membuka tahap seleksi sPMB 2026 |
inijabar.com, Kabupaten Bandung- Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membuka Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang TK, SD, dan SMP di Gedung Moh Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa (19/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Kang DS menegaskan seluruh sekolah di Kabupaten Bandung wajib bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan titipan siswa.
Kegiatan yang digelar tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, para camat, kepala sekolah, hingga pengawas sekolah.
“SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” tegas Kang DS. Rabu (20/5/2026)
Ia meminta seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan kepala sekolah menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak boleh ada praktik pungli maupun titip-menitip siswa di sekolah negeri.
“Saya minta SPMB harus bebas pungli dan titip-titipan di seluruh sekolah di Kabupaten Bandung. Jangan ada yang macam-macam, lakukan sesuai aturan karena ini amanat Presiden,” ujarnya.
Jalur Zonasi Diganti Domisili
Pada pelaksanaan SPMB 2026, Pemkab Bandung melakukan evaluasi sistem penerimaan siswa dengan membagi empat jalur menjadi dua gelombang pendaftaran.
Gelombang pertama meliputi jalur domisili dan afirmasi, sedangkan gelombang kedua untuk jalur prestasi dan mutasi.
Kang DS menjelaskan, istilah zonasi kini berubah menjadi jalur domisili. Jika sebelumnya mengacu pada jarak rumah ke sekolah, kini sistem domisili berdasarkan wilayah kecamatan tempat tinggal calon peserta didik.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil dan merata bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
Semua Anak Wajib Sekolah
Bupati Bandung juga meminta seluruh camat di 31 kecamatan aktif mendata anak usia sekolah agar tidak ada yang putus pendidikan, termasuk anak-anak disabilitas.
“Semua anak harus sekolah, termasuk anak-anak disabilitas. Jangan ada yang ditolak, baik di sekolah negeri maupun swasta,” katanya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan praktik pungli dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
“Kalau terjadi pungli, maka urusannya dengan Kejari dan Polresta Bandung. Silakan laporkan,” tegasnya.
Soroti Siswa Kelas 5 SD Belum Bisa Calistung
Selain membahas SPMB 2026, Kang DS juga menyoroti masih adanya siswa sekolah dasar yang belum mampu membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
“Saya masih menemukan ada anak kelas 5 SD yang belum bisa baca tulis hitung. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berencana mengusulkan kepada agar kemampuan calistung kembali dimasukkan dalam kurikulum resmi sekolah dasar.
Jika usulan tersebut tidak disetujui, Pemkab Bandung akan memasukkan materi calistung sebagai muatan lokal di sekolah dasar wilayah Kabupaten Bandung.(*)



