![]() |
| TPST Bantargebang |
inijabar.com, Kota Bekasi - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, dinobatkan sebagai penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola sampah di Indonesia, yang masih mengandalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Berdasarkan laporan UCLA School of Law bertajuk 'Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills' yang dirilis pada 20 April 2026, TPST Bantargebang tercatat melepaskan sekitar 6,3 juta ton gas metana ke atmosfer setiap jamnya. Angka tersebut diperoleh melalui pemantauan satelit Tanager-1 milik Planet Labs dan instrumen EMIT milik NASA.
Laporan tersebut juga menyoroti tingkat persistensi emisi di Bantargebang yang mencapai 100 persen. Artinya, gas metana konsisten terdeteksi setiap kali satelit melintas, menjadikan kawasan ini sebagai titik emisi metana terburuk di wilayah Asia.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespons serius laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kondisi eksisting di TPST Bantargebang, memang menuntut adanya perubahan metode pengelolaan sampah secara radikal.
"Upayanya adalah dengan melakukan pengelolaan melalui sanitary landfill. Jadi, sampah bukan saja ditumpuk, tetapi kemudian dilapisi. Langkah ini yang akan mengurangi dampak dari gas metan yang ada," ujar Tri saat ditemui di Hotel Aston Imperial Bekasi, Rabu (6/5/2026).
Tri menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi tengah mengupayakan solusi jangka pendek untuk mengurangi beban gunungan sampah, yang kini tingginya sudah setara gedung 20 lantai. Salah satunya melalui optimalisasi landfill mining, atau pengolahan sampah lama untuk dikonversi menjadi energi atau bahan baku industri.
Meski demikian, Tri mengakui bahwa implementasi teknologi pengolahan sampah yang lebih modern tidak bisa dilakukan secara instan.
"Secara faktual, kami sudah menjajaki kerja sama. Namun, prosesnya mungkin membutuhkan waktu sekitar 18 bulan ke depan untuk melihat hasil yang signifikan," ungkapnya.
Terkait posisi TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan utama sampah dari DKI Jakarta yang mencapai 7.300 ton per hari, Tri menyebut, penanganan masalah emisi ini harus dilakukan melalui kerja sama lintas daerah yang kuat.
Ia menekankan, bahwa pembahasan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh lagi dilakukan per item, melainkan harus secara komprehensif.
"Persoalan ini sangat luas, tidak bisa dibahas sepotong-sepotong. Semua harus duduk bersama, untuk membicarakan keberlanjutan dan dampak lingkungannya secara menyeluruh," jelas Tri.
Sebagai informasi, gas metana (CH4) merupakan gas rumah kaca yang memiliki potensi pemanasan global puluhan kali lipat lebih kuat dibandingkan karbon dioksida (CO2).
Selain memicu pemanasan global, akumulasi metana dalam jumlah besar di tempat pembuangan sampah, juga meningkatkan risiko kebakaran lahan dan gangguan pernapasan bagi warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi masih terus melakukan verifikasi lapangan, terhadap titik-titik emisi tinggi di kawasan tersebut guna memastikan langkah mitigasi yang diambil tepat sasaran. (Pandu)



