Baru 68 RW Ajukan Program Rp100 Juta dari 1020 RW di Kota Bekasi, Kok Bisa?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Program Dana RW Rp100 juta yang digagas Pemerintah Kota Bekasi sejatinya dirancang untuk memperkuat pembangunan lingkungan berbasis kewilayahan. Namun hingga Juni 2026, realisasinya masih jauh dari harapan. Dari sekitar 1.020 RW se-Kota Bekasi, baru 68 RW yang mengajukan permohonan pencairan dana tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa serapan program Dana RW masih sangat rendah, padahal Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan Dana RW.

Tri Adhianto bahkan menyebut tidak adanya temuan BPK sebagai capaian yang patut diapresiasi. Menurutnya, rendahnya serapan belum tentu mencerminkan persoalan dalam tata kelola, melainkan bisa menjadi tantangan bersama untuk mendorong para pengurus RW lebih aktif memanfaatkan program yang telah disediakan pemerintah.

Meski demikian, fakta bahwa baru sekitar 5,7 persen RW yang mengajukan hingga pertengahan tahun anggaran tetap layak dibaca sebagai sinyal bahwa ada persoalan di level implementasi. Bukan pada aspek legalitas atau akuntabilitas semata, melainkan pada kesiapan teknis, keberanian administratif, hingga desain kebijakan di lapangan.

Tidak Ada Temuan BPK, Tapi Serapan Tetap Rendah

Secara politik dan administratif, keterangan bahwa BPK tidak menemukan pelanggaran penting bagi Pemkot Bekasi. Ini menunjukkan pengelolaan Dana RW berada dalam koridor aturan dan prinsip akuntabilitas.

Namun dalam perspektif kebijakan publik, ketiadaan temuan BPK tidak otomatis berarti program berjalan efektif. Audit BPK menilai aspek kepatuhan, administrasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. 

Sementara persoalan rendahnya serapan lebih banyak berkaitan dengan akses, kapasitas pelaksana, sosialisasi, mekanisme pengajuan, serta keberanian pengurus RW dalam mengeksekusi program.

Dengan kata lain, program bisa saja bersih secara administrasi, tetapi belum tentu mudah diakses atau nyaman dijalankan oleh penerima manfaat.

Mengapa Baru 68 RW yang Mengajukan? Ini Sejumlah Analisis Penyebabnya

1. Mekanisme Pengajuan Dianggap Ruwet.

Salah satu penyebab paling rasional adalah kekhawatiran pengurus RW terhadap konsekuensi administrasi dan hukum. Meski pemerintah menyebut program ini aman dan tidak ada temuan BPK, banyak pengurus RW di lapangan kemungkinan masih memandang dana Rp100 juta sebagai beban tanggung jawab yang besar.

Salah satu ketua RW yang dikonfirmasi, mengatakan, dana tersebut bukan sekadar bantuan pembangunan, tetapi juga paket kewajiban diantaranya harus ada proposal, dokumen pendukung, pelaksanaan kegiatan, bukti belanja, hingga laporan pertanggungjawaban. 

"Ribet pembuatan pengajuannya membuat kita tidak semangat seperti awal program ini mau diluncurkan,"ungkap salah satu Ketua RW di wilayaj Kecamatan Bekasi Selatan yang enggan disebut namanya. Selasa (23/6/2026)

Jika kapasitas administrasi pengurus terbatas, maka pilihan paling aman adalah tidak mengajukan dulu daripada berisiko salah kelola.

Apalagi, kultur birokrasi di tingkat bawah sering dibayangi kekhawatiran: “kalau salah laporan, siapa yang bertanggung jawab?”. Ketakutan ini sangat mungkin membuat banyak RW menahan diri.

2. Pengurus RW Mayoritas Pensiunan.

Di sejumlah perumahan mayoritas ketua RW nya merupakan pensiunan yang dalam aktifitas di lingkungannya sudah tidak bisa maksimalkan layaknya usia muda. Terlebih persoalan administrasi.

Sehingga program Dana RW Rp100 juta bagi sebagian ketua RW merupakan beban, baik secara psikologis, psikis.

"Pengurus RW di perumahan kami rata-rata sudah memasuki usia tidak muda lagi. Jadi program Rp100 juta yang akan diluncurkan lagi sudah tidak menarik,"ucap ketua RW tersebut.

Dana Rp100 juta idealnya digunakan untuk kegiatan yang jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan warga. Masalahnya, tidak semua RW memiliki perencanaan kegiatan yang matang.

Ada RW yang aktif, punya struktur pengurus lengkap, administrasi rapi, dan agenda pembangunan lingkungan yang jelas. Tetapi ada pula RW yang pengurusnya pasif, minim regenerasi, atau hanya aktif saat ada persoalan tertentu.

Ketika program mensyaratkan proposal kegiatan dan pertanggungjawaban formal, RW yang tidak punya kesiapan SDM otomatis tertinggal. Jadi, rendahnya pengajuan juga bisa dibaca sebagai ketimpangan kapasitas antar-RW di Kota Bekasi.

3. RW Menunggu Kepastian Politik dan Teknis Program

Faktor lain yang mungkin terjadi adalah sikap wait and see. Para pengurus RW bisa saja menunggu apakah program ini benar-benar berjalan mulus, bagaimana contoh pertanggungjawaban dari RW lain, dan apakah ke depan ada perubahan aturan.

Dalam praktik kebijakan daerah, program baru atau program yang skemanya berubah sering membuat pelaksana di bawah bersikap hati-hati. Mereka menunggu RW lain lebih dulu mengajukan, melihat prosesnya, baru kemudian ikut masuk.

Jika pola ini yang terjadi, maka rendahnya angka pengajuan pada semester pertama bukan berarti program ditolak, melainkan masih dalam fase adaptasi.

4. Ada Kekhawatiran Dana Tidak Sebanding dengan Beban Pertanggungjawaban

Secara nominal, Rp100 juta tentu cukup besar untuk skala lingkungan. Tetapi bagi sebagian RW, nilai itu mungkin dianggap tidak sebanding dengan energi administratif, risiko, dan potensi konflik internal yang harus ditanggung.

Misalnya, ketika dana cair, RW harus menentukan prioritas program. Di titik ini bisa muncul gesekan di masyarakat: kegiatan apa yang didahulukan, siapa pelaksana, siapa penyedia barang/jasa, hingga bagaimana pembagian peran warga. Jika tata kelola sosial di lingkungan belum kuat, dana justru bisa memicu friksi.

Karena itu, sebagian RW bisa saja menilai bahwa menerima dana besar tanpa sistem pengelolaan yang solid justru membuka masalah baru.

Peran Kelurahan dan Kecamatan Menjadi Penentu

Rendahnya serapan juga bisa menjadi cermin bahwa fungsi pendampingan di level kelurahan dan kecamatan belum optimal. Padahal, dua level pemerintahan inilah yang paling dekat dengan RW dan seharusnya menjadi simpul utama pendampingan program.

Jika kelurahan dan kecamatan aktif mengawal dari tahap sosialisasi, penyusunan proposal, verifikasi, hingga pelaporan, maka beban psikologis pengurus RW akan berkurang. Sebaliknya, bila RW merasa “dilepas sendiri” menghadapi proses administrasi, maka wajar jika mayoritas belum bergerak.

Masalahnya Bukan pada BPK, Tapi pada Desain Implementasi

Pernyataan Wali Kota bahwa tidak ada satu pun pelanggaran menurut hasil pemeriksaan BPK tentu menjadi modal penting bagi keberlanjutan program. Namun angka pengajuan yang masih 60 RW dari 1.050 RW menunjukkan bahwa tantangan utama program ini kemungkinan bukan pada aspek audit, melainkan pada desain implementasi di lapangan.

Artinya, fokus evaluasi semestinya bergeser dari sekadar “aman atau tidak secara aturan” menjadi mudah atau tidak diakses RW, dipahami atau tidak prosedurnya, didampingi atau tidak pelaksanaannya, dan siap atau tidak SDM pengurus lingkungan menjalankannya.

Jika persoalan-persoalan itu tidak dibenahi, maka program Dana RW berisiko hanya bagus di atas kertas, tetapi lambat terserap di lapangan.

Pengamat Kebijakan Publik Wawan Azhar menyatakan, agar program Dana RW Rp100 juta tidak tersendat, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan Pemkot Bekasi:

1. Sederhanakan mekanisme pengajuan

Pemkot perlu memastikan pengajuan tidak terlalu rumit. Formulir, proposal, dan syarat administrasi harus dibuat sederhana, seragam, dan mudah dipahami pengurus RW.

2. Bentuk tim pendamping per kelurahan

Pendampingan teknis tidak cukup hanya lewat sosialisasi. Harus ada petugas atau tim yang membantu RW dari awal penyusunan proposal sampai laporan pertanggungjawaban.

3. Publikasikan contoh RW yang berhasil

RW yang sudah mengajukan dan lolos perlu dijadikan model. Contoh proposal, RAB, dan pola pelaporan bisa dibuka sebagai referensi agar RW lain tidak memulai dari nol.

4. Berikan jaminan perlindungan administratif

Pengurus RW perlu diyakinkan bahwa selama mengikuti petunjuk teknis dan didampingi pemerintah, mereka tidak akan dibiarkan menghadapi risiko sendiri. Jaminan ini penting untuk mengurangi rasa takut.

5. Petakan RW aktif dan RW yang butuh intervensi khusus

Pemkot perlu memetakan RW mana yang siap, mana yang pasif, dan mana yang perlu pendampingan intensif. Pendekatan tidak bisa disamaratakan untuk 1.050 RW.

Program Dana RW Rp100 juta di Kota Bekasi sedang menghadapi paradoks. Di satu sisi, Wali Kota Tri Adhianto menyebut tidak ada temuan BPK terkait pengelolaannya, yang berarti program ini relatif aman dari sisi kepatuhan dan akuntabilitas. Namun di sisi lain, serapan pengajuan masih sangat rendah, baru 60 RW dari 1.050 RW hingga Juni 2026.

Ini menunjukkan persoalan utama kemungkinan bukan pada aspek hukum atau audit, melainkan pada ketakutan pengurus RW, rumitnya mekanisme pengajuan, minimnya pendampingan, dan belum meratanya kesiapan SDM di tingkat lingkungan.

Jika Pemkot Bekasi ingin program ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan berbasis warga, maka yang harus dibenahi bukan hanya narasi bahwa program ini aman, tetapi juga cara agar program itu terasa mudah, jelas, dan layak dijalankan oleh seluruh RW.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini