![]() |
| Pertemuan BMPS Jabar dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wamen Dikdasmen. |
inijabar.com, Jakarta – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Jawa Barat akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Dalam pertemuan bersama Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Jawa Barat, serta jajaran Kemendikdasmen dan Pemprov Jabar.
BMPS menegaskan bahwa sekolah swasta memiliki kontribusi sangat besar dalam menopang pendidikan menengah di Jawa Barat dan karena itu harus dilibatkan penuh dalam setiap kebijakan SPMB.
Pertemuan tersebut berlangsung di Situation Room, Gedung A Lantai 2 Kemendikdasmen, Jumat, 19 Juni 2026, dan dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Jawa Barat, Ketua BMPS Jabar, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Non Formal serta Informal, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, serta jajaran BBPMP Pusat.
Sikap BMPS ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan “Ruwetnya SPMB Cermin Kusamnya Tata Kelola Pendidikan di Negeri Ini”, sekaligus untuk meluruskan sejumlah isu yang berkembang di tengah polemik pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Barat.
Sekolah Swasta Menopang 53 Persen Pendidikan Menengah di Jabar
Ketua Umum BMPS Jabar Dr. H.R. Agus Sriyanta, M.Pd bersama Sekretaris Umum Drs. H. Wawan Mulyawan menegaskan, sekolah swasta bukan pelengkap dalam sistem pendidikan Jawa Barat, melainkan salah satu penyangga utama.
Berdasarkan data yang disampaikan BMPS, jumlah peserta didik SMA, SMK, dan MA di Jawa Barat mencapai sekitar 2,1 juta siswa. Dari jumlah tersebut, 53 persen bersekolah di sekolah swasta. Selain itu, saat ini masih terdapat lebih dari 150 ribu bangku kosong di SMA dan SMK swasta di Jawa Barat.
Menurut BMPS, fakta tersebut semestinya menjadi pijakan utama pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penerimaan murid baru. BMPS meminta Pemda tidak gegabah menambah rombongan belajar (rombel) atau membangun unit sekolah baru (USB) negeri tanpa pemetaan yang dilakukan bersama sekolah swasta.
“Data bangku kosong di sekolah swasta harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah memutuskan menambah rombel ataupun membangun sekolah negeri baru,” demikian sikap BMPS dalam pertemuan tersebut.
Sikap itu sejalan dengan kondisi SPMB Jabar 2026 yang memang sedang menjadi sorotan publik. Pemprov Jabar sebelumnya juga terus melakukan penyesuaian tahapan SPMB, termasuk pemetaan calon murid baru, pelaksanaan tahap 1 dan tahap 2, serta skema penanganan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri. �
Jabarprov + 2
BMPS Bantah Anggapan Sekolah Swasta Sekadar Komersialisasi Pendidikan
Dalam pernyataannya, BMPS juga meluruskan pandangan yang menyebut sekolah swasta identik dengan komersialisasi pendidikan. BMPS menilai anggapan tersebut tidak adil dan mengabaikan sejarah panjang peran sekolah swasta di Indonesia.
“Sekolah swasta di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Kelahirannya justru saat kemampuan pemerintah terbatas membangun sekolah negeri. Tidak semua sekolah swasta lahir untuk bisnis,” tegas Ketua Umum BMPS Jabar, Dr. Agus Sriyanta.
BMPS menekankan, sekolah swasta hadir bukan sekadar untuk menampung sebanyak-banyaknya siswa, tetapi juga menjaga kualitas pendidikan. Karena itu, kebijakan yang mendorong penambahan jumlah siswa dalam satu kelas secara berlebihan dinilai berpotensi menurunkan mutu pembelajaran.
Bagi BMPS, tujuan pendidikan tidak boleh direduksi hanya menjadi formalitas memperoleh ijazah atau sekadar memastikan seluruh siswa tertampung. Kualitas proses belajar, rasio guru dan siswa, hingga daya dukung sarana pembelajaran tetap harus menjadi perhatian utama.
BMPS Tolak Penambahan Rombel 45 Siswa di Sekolah Negeri
Salah satu poin paling tegas dalam sikap BMPS adalah penolakan terhadap rencana penambahan jumlah siswa per kelas di sekolah negeri menjadi 45 siswa.
BMPS menilai kebijakan tersebut bukan hanya berdampak pada kualitas pembelajaran di sekolah negeri, tetapi juga berpotensi memukul keberlangsungan sekolah swasta. Jika sekolah negeri diberi relaksasi terlalu besar untuk menambah jumlah siswa per kelas, maka distribusi calon murid akan semakin berat sebelah dan sekolah swasta makin kesulitan mendapatkan siswa.
Dalam catatan BMPS, pemetaan bersama antara sekolah negeri dan swasta sejatinya menunjukkan bahwa jumlah kelas di Jawa Barat masih memadai jika distribusi murid dilakukan secara proporsional. Karena itu, solusi atas persoalan daya tampung tidak seharusnya selalu diarahkan pada penambahan rombel negeri.
BMPS juga mengingatkan bahwa kualitas pendidikan akan sulit dijaga jika satu kelas diisi terlalu banyak siswa. Guru akan menghadapi beban pembelajaran yang lebih berat, pengawasan kelas menjadi tidak optimal, dan perhatian terhadap kebutuhan belajar setiap murid akan berkurang.
Sekolah Penyangga dan SSK Jadi Sorotan BMPS
Dalam pertemuan dengan pemerintah pusat dan Pemprov Jabar, BMPS turut menyoroti dua skema yang kini masuk dalam desain SPMB 2026, yakni Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) dan sekolah penyangga.
Untuk sekolah penyangga, BMPS mencatat adanya kebijakan dari Kemendikdasmen yang memberi izin bagi sekolah tertentu di daerah tertentu untuk menerima 40 hingga 46 siswa per kelas. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari relaksasi guna menekan angka putus sekolah pada jenjang pendidikan menengah atas.
Namun BMPS mengingatkan, relaksasi tersebut harus diterapkan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antara sekolah negeri dan swasta. BMPS khawatir, bila relaksasi dilakukan terlalu luas tanpa pemetaan yang akurat, sekolah swasta justru semakin tersisih.
Sementara untuk skema Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK), BMPS menyoroti aspek pembiayaan. Dalam skema yang berkembang, sekolah swasta disebut akan menerima dukungan berupa DSP Rp1,5 juta pada tahun pertama dan SPP Rp100 ribu per bulan bagi siswa tertentu.
BMPS menilai angka tersebut belum memadai untuk menutup kebutuhan operasional sekolah swasta. Persoalannya, dana BOS dari APBN juga memiliki keterbatasan karena hanya memperbolehkan maksimal 40 persen untuk honor.
Karena itu, BMPS mengusulkan agar skema pembiayaan SSK diposisikan sebagai subsidi, bukan kewajiban yang harus dipaksakan seragam ke semua sekolah swasta. Kebijakan tersebut, menurut BMPS, sebaiknya diserahkan kepada pertimbangan masing-masing sekolah swasta sesuai kondisi riil di lapangan.
BMPS Minta Semua Kebijakan SPMB Dikoordinasikan dengan Sekolah Swasta
Selain soal rombel dan pembiayaan, BMPS menekankan pentingnya koordinasi kebijakan. BMPS meminta agar seluruh kebijakan terkait SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, dibahas bersama BMPS sebagai representasi sekolah swasta di Jawa Barat.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. BMPS menilai kegaduhan SPMB selama ini salah satunya dipicu oleh lahirnya narasi kebijakan yang belum sepenuhnya sinkron dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) di lapangan.
Karena itu, BMPS meminta Gubernur Jawa Barat dan para pejabat terkait tidak mudah melontarkan narasi kebijakan sebelum aturan teknis benar-benar matang dan dikomunikasikan secara utuh kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk sekolah swasta.
Bagi BMPS, pelibatan sekolah swasta sejak awal bukan hanya soal etika pengambilan kebijakan, melainkan kebutuhan nyata agar pemetaan daya tampung dan distribusi siswa berjalan lebih akurat.
Dedi Mulyadi Paparkan 5 Strategi Menekan Putus Sekolah
Dalam forum yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memaparkan strategi Pemprov Jabar untuk menekan angka putus sekolah pada jenjang lanjutan atas. Ada lima skema yang disiapkan pemerintah provinsi.
Pertama, Sekolah Maung untuk siswa berprestasi. Kedua, sekolah reguler. Ketiga, sekolah penyangga dengan relaksasi 40–46 siswa per kelas di daerah tertentu. Keempat, Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) dengan bantuan DSP Rp1,5 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan. Kelima, SMA Terbuka.
Skema ini pada dasarnya menunjukkan bahwa Pemprov Jabar sedang berupaya mencari jalan tengah antara keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan kebutuhan menekan angka anak putus sekolah. Dalam sejumlah keterangan resmi sebelumnya, Pemprov Jabar juga menyebut SPMB 2026 disusun melalui tahapan pemetaan calon murid baru, SPMB tahap 1, dan tahap 2 agar lebih banyak siswa tersalurkan. �
Bappeda Jabar + 1
Wamendikdasmen: Jabar Dapat Relaksasi Karena Provinsi Terpadat
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pertemuan tersebut menyimpulkan tiga poin penting.
Pertama, Jawa Barat diberi relaksasi atau pengecualian karena merupakan provinsi terpadat di Indonesia. Di sisi lain, alokasi dana pusat masih dihitung berdasarkan jumlah daerah otonom, bukan semata jumlah penduduk. Karena itu, untuk daerah tertentu di Jawa Barat, sekolah negeri diperbolehkan menampung 40 hingga 46 siswa per kelas.
Kedua, Pemprov Jabar diwajibkan berkoordinasi dengan BMPS dalam pemetaan siswa agar polemik SPMB tidak terus berulang. Harapannya, kegaduhan SPMB di Jawa Barat bisa berakhir pada 2026 dan tidak menjadi persoalan tahunan.
Ketiga, pembiayaan skema SSK diminta dihitung ulang sesuai kemampuan fiskal daerah. Artinya, pemerintah pusat melihat skema kerja sama dengan sekolah swasta tetap penting, tetapi harus disusun secara realistis agar tidak membebani salah satu pihak.
SPMB Jabar 2026 Masih Menyisakan PR Besar Tata Kelola
Pernyataan resmi BMPS Jabar ini menunjukkan bahwa polemik SPMB 2026 tidak hanya soal teknis pendaftaran, tetapi juga menyangkut arah kebijakan pendidikan di Jawa Barat secara keseluruhan.
Di satu sisi, pemerintah menghadapi tekanan besar untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Namun di sisi lain, sekolah swasta yang selama ini menanggung porsi besar pendidikan menengah di Jawa Barat juga menuntut keadilan kebijakan, pengakuan peran, dan kepastian skema pembiayaan yang rasional.
Data bahwa 53 persen siswa SMA/SMK/MA di Jabar belajar di sekolah swasta menjadi penegas bahwa sekolah swasta tidak bisa lagi ditempatkan hanya sebagai opsi cadangan. Mereka merupakan bagian inti dari sistem pendidikan Jawa Barat.
Karena itu, polemik SPMB 2026 sejatinya membuka satu pertanyaan mendasar: apakah pemerintah akan menata ulang ekosistem pendidikan menengah di Jawa Barat dengan pendekatan kolaboratif negeri-swasta, atau justru terus mengandalkan solusi jangka pendek berupa relaksasi rombel dan penambahan kapasitas sekolah negeri?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah SPMB 2026 menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan, atau sekadar babak baru dari polemik tahunan penerimaan murid baru di Jawa Barat.
BMPS Jabar Minta Polemik SPMB 2026 Tidak Berulang
Sekretaris Umum BMPS Jabar Drs. H. Wawan Mulyawan menegaskan, sekolah swasta siap menjadi bagian dari solusi pendidikan di Jawa Barat. Namun, pemerintah harus menempatkan sekolah swasta sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelengkap ketika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi.
Dengan bangku kosong swasta yang masih besar, keberadaan SSK, sekolah penyangga, hingga relaksasi rombel perlu disusun dalam satu peta kebijakan yang matang, transparan, dan adil bagi semua pihak.
BMPS berharap, hasil pertemuan dengan Wamendikdasmen, Gubernur Jawa Barat, dan jajaran terkait benar-benar ditindaklanjuti dalam kebijakan teknis SPMB 2026. Jika tidak, maka kegaduhan yang sama berpotensi kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya.(*)



