Sekretaris Komisi D DPRD Depok Minta Disdik Sosialiasikan dan Monitoring SPMB 2026

Redaktur author photo
Sekretaris Komisi D DPRD Depok  Siswanto

inijabar.com, Depok – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Meski regulasi telah digodok, namun carut-marut di lapangan masih terjadi mulai dari salah titik koordinat, hilangnya akun pendaftaran, hingga ketidak pahaman mengenai aturan persyaratan Kartu Keluarga (KK).

Merespons kondisi tersebut, Komisi D DPRD Kota Depok mendesak Disdik untuk bergerak lebih masif dalam memonitor dan mensosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB. Langkah ini dinilai krusial agar tidak banyaknya lagi aduan laporan masyarakat atau orang tua siswa yang kebingungan setiap tahunnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menegaskan bahwa pihaknya berencana akan memanggil kembali Disdik untuk mengetahui perihal tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas edukasi yang sudah berjalan di lapangan.

"Jangan-jangan sampai mendekati pelaksanaan SPMB, Juklak dan Juknisnya baru gencar disosialisasikan. Intensitas menyampaikan informasi ke masyarakat ini harus terus dilakukan, bahkan ditambah. Kita ingin meminimalisir kendala teknis di masyarakat," ujar Siswanto kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Baginya, desakan ini bukan tanpa alasan. Jauh sebelum masa pendaftaran dimulai, Komisi D DPRD mengklaim telah berkali-kali mengingatkan Disdik dalam berbagai rapat kerja agar mengantisipasi masalah klasik tahunan, seperti akun error atau kacaunya titik zonasi.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB itu juga menyoroti bahwa salah satu pemicu kebingungan orang tua calon siswa yakni terkait dinamisnya kebijakan aturan dari Kementerian Pendidikan. Perubahan istilah teknis sering kali memicu salah interpretasi di tingkat bawah.

Sebagai contoh, perubahan istilah Jalur Domisili menjadi Jalur Zonasi. Dia menilai meski prinsip dasarnya sama yakni memprioritaskan siswa yang tinggal dekat sekolah, namun perubahan indikator di dalamnya kerap memicu polemik sosial.

“Misalkan ada warga mampu yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah, namun posisinya tergeser oleh calon siswa dari keluarga kurang mampu yang jarak rumahnya sedikit lebih jauh. Kemudian masih banyaknya ditemukan salah titik koordinat, yang disinyalir bukan karena kesengajaan operator, melainkan murni ketidaktahuan masyarakat terhadap teknologi pendataan geospasial,” katanya.

"Perubahan istilah dari jalur domisili menjadi jalur zonasi, hingga dinamika prioritas antara jarak rumah dan tingkat ekonomi, memang sempat memicu riak kebingungan di tengah masyarakat. Hal ini menjadi catatan penting bahwa sebuah kebijakan yang berniat baik, tetap membutuhkan simplifikasi dan sosialisasi yang menyentuh seluruh lapisan,” timpalnya.

Lebih lanjut, itu mengungkapkan masalah pelik lain yang terus berulang terkait pemahaman persyaratan administrasi, khususnya Kartu Keluarga (KK). Kata dia, jika merunut pada Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Juknis berlaku, bahwa calon siswa baru bisa mendaftar ke sekolah Negeri apabila KK yang bersangkutan sudah menetap minimal satu tahun.

Namun, faktanya kata dia di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang baru pindah, misalnya baru menetap dua bulan tetapi memaksakan diri mendaftar ke SMP Negeri. Edukasi dan sosialiasi preventif mengenai aturan persyaratan ini dinilai harus terus digencarkan agar masyarakat dapat memahami mengenai aturan Juklak dan Juknis berlaku.

Meski demikian, di tengah sengkarut tersebut, Komisi D DPRD mengapresiasi langkah Kementerian dan Disdik yang telah menyediakan kesempatan waktu masa sanggah yang cukup panjang. Ruang ini menjadi kesempatan bagi orang tua untuk memperbaiki kesalahan data tanpa harus kehilangan hak sekolah anaknya.

Ke depan, pihaknya berharap proses penyesuaian ini berjalan lebih cepat. Dengan penyempurnaan regulasi yang lebih terbuka, langkah ini menjadi fondasi penting agar setiap anak bangsa bisa melangkah masuk ke gerbang pendidikan dengan optimisme yang sama, meraih hak pendidikan yang layak. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini