Setelah Sumbar Kini Jabar Bergerak, FUIBB Laporkan Abu Janda ke Polda Jabar

Redaktur author photo
FUIBB usai membuat laporan di Polda Jabar

inijabar.com, Kota Bandung – Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB) resmi melaporkan pegiat media sosial atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Kamis 4 Juni 2026.

Laporan tersebut dilayangkan setelah pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Jawa Barat dengan istilah "bar-bar" menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi Islam di Jawa Barat.

FUIBB menilai pernyataan tersebut tidak hanya berpotensi menghina masyarakat Jawa Barat, tetapi juga dapat memicu perpecahan dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Ketua Umum Forum Umat Islam Bandung Bersatu, Ruslan Abdulgani menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk respons atas keresahan yang muncul di tengah masyarakat akibat pernyataan yang dianggap merendahkan identitas dan karakter warga Jawa Barat.

"Ucapan tersebut dinilai melukai perasaan masyarakat Jawa Barat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang tidak perlu," ujar Ruslan.

Gabungan Ormas Islam Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Ruslan Abdulgani mengatakan, FUIBB merupakan forum yang terdiri dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan Islam dan tokoh masyarakat. 

Dalam langkah pelaporan ini, sejumlah organisasi seperti (NU), Muhammadiyah, Persis, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), serta berbagai harakah dan komunitas pergerakan Islam lainnya menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut.

Menurut Ruslan, penyelesaian melalui jalur hukum diperlukan agar persoalan ini mendapatkan kepastian dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.

Dia juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan semata-mata persoalan kritik, melainkan terkait dugaan adanya pernyataan yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Jawa Barat dan berpotensi menimbulkan sentimen antar kelompok.

Desak Aparat Bertindak Objektif

Dalam laporannya ke Polda Jabar, FUIBB meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Alhamdulillah, Polda Jabar telah menerima laporan kami berdasar atensi dari Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid. Laporan ini kami layangkan, karena Abu Janda telah melakukan tindakan, ucapan, lisan yang tidak bertanggung jawab bahwa seolah-olah Provinsi Jabar isinya adalah orang-orang barbar serta intoleran," ujarnya

"Abu Janda ini harus diadili, kalau perlu dipenjara agar ada efek jera dan tidak melakukan aksi adu domba ditengah masyarakat," kata Ruslan.

Senada dikatakan Sekretaris Jenderal Paguyuban Advokat Sunda Indonesia atau PAKSI, Budi Rahman bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda, karena telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Laporan yang dilayangkan FUIBB secara resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya melalui media sosial yang memiliki jangkauan luas.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Jawa Barat dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat yang menilai pentingnya menjaga etika komunikasi serta menghormati identitas dan keberagaman masyarakat Indonesia.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini