![]() |
| Diskusi Publik yang dikemas sederhana menyoroti pembangunan Kota Bekasi yang dinilai berpihak pada investor |
inijabar.com, Kota Bekasi - Gencarnya pembangunan dan penataan ruang yang digaungkan Pemerintah Kota Bekasi, suara-suara dari kelompok masyarakat semakin nyaring.
Arah pembangunan yang dinilai lebih ramah terhadap investasi ketimbang kehidupan warga miskin kota.
Akademisi Bekasi Adi Bunardi menyoroti keberadaan deretan kontainer besi yang kini berjejer di area wisata air Kalimalang.
"Besi-besi kontainer di proyek wisata air itu, saya kira awalnya adalah WC umum. Ternyata, setelah saya perhatikan lagi, itulah yang mereka sebut sebagai pusat wisata air baru," sindir Adi dalam Diskusi Publik yang diinisiasi oleh Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim). Senin (22/6/2026) malam.
Secara arsitektural dan estetika, lanjut Adi, keberadaan bangunan semi-permanen dari kontainer tersebut dinilai merusak pemandangan dan tidak mencerminkan nilai estetika kota yang beradab.
Namun, kata dia, yang jauh lebih krusial dari persoalan visual adalah aspek keadilan ruang. Ada inkonsistensi kebijakan yang sangat telanjang di sana: di satu sisi, pemerintah kota mengusir masyarakat kelas bawah karena dianggap mengotori estetika tata kelola pemerintahan.
"Tetapi di sisi lain, mereka membentangkan karpet merah bagi investor untuk membangun bisnis kontainer di atas lahan yang sama,"ujarnya.
Adi Bunardi mengurai kondisi tersebut melalui kacamata teori sosiologi perkotaan dan kritik kapitalisme.
Menurut Adi, fenomena yang terjadi di Kalimalang tidak boleh dilihat sebagai kasus lokal yang berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari gelombang global yang disebut sebagai capital accumulation (akumulasi kapital) melalui transformasi ruang kota.
Dalam konsep pembangunan kota modern yang telah terinfeksi oleh logika pasar murni, kota tidak lagi dipandang sebagai sebuah "rumah besar" tempat warga hidup, tumbuh, dan bersosialisasi. Kota telah direduksi fungsinya menjadi sebuah mesin raksasa pencari keuntungan (profit maximization).
"Siapa yang sebenarnya membangun ruang kota kita hari ini? Apakah warga? Bukan. Apakah pemerintah? Juga bukan. Kota ini dibangun oleh kepentingan investor," tegas Adi Bunardi.
Dia juga menjelaskan kronologi bagaimana kapitalisme global bekerja mengubah wajah perkotaan. Jika pada abad ke-19 dan ke-20 kapitalisme bergerak dengan cara membangun pabrik-pabrik manufaktur, maka pada abad ke-21, modus operasi telah bergeser.
Kapitalisme hari ini memproduksi dan mengomodifikasi ruang kota. Kawasan-kawasan yang dianggap "kumuh" atau dikuasai oleh sektor informal dinilai sebagai hambatan bagi sirkulasi modal.
Dalam kamus para pemodal, kawasan seperti bantaran Kalimalang adalah black gold (emas hitam) yang harus direbut, dibersihkan, dan diganti dengan infrastruktur modern yang bernilai komersial tinggi.
Namun, modal tidak memiliki tangan hukum untuk melakukan eksekusi mandiri. Di sinilah terjadi apa yang disebut Adi sebagai aliansi tak kudus antara pemilik modal dan pemerintah daerah.
Pemilik modal atau investor bertindak menyediakan kapital, konsep komersial, dan jaminan keuntungan ekonomi lewat dana CSR serta lobi politik. Sementara pemerintah menyediakan legitimasi hukum, stempel aturan, dan aparat penegak hukum berupa SK Penertiban hingga pengerahan Satpol PP dengan dalih pemanfaatan aset negara.
"Investor punya duit, pemerintah punya aturan dan aparatur. Modal tidak bisa melakukan penggusuran secara mandiri karena tindakan itu ilegal. Hanya aparat pemerintah yang bisa melakukannya atas nama penegakan hukum. Maka, terjadilah persekutuan itu," katanya.
Dampak dari aliansi ini adalah lahirnya kebijakan-kebijakan yang berlindung di balik tameng hukum normatif. Di tingkat nasional, pola ini kerap dibungkus dengan label Proyek Strategis Nasional (PSN).
Di tingkat daerah, ia menjelma menjadi proyek penataan estetika kota atau pembangunan kawasan wisata. Esensinya tetap sama: menyingkirkan mereka yang tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah dan menggantinya dengan entitas bisnis yang mampu membayar pajak dan retribusi lebih tinggi kepada kas daerah.
Sementara itu, Ketua Forkim Mulyadi menyatakan, ke mana sebenarnya arah pembangunan Kota Bekasi? Apakah kota ini sedang dirancang untuk warganya, atau justru sedang digadaikan kepada para investor dan cukong kapitalis?
Selama beberapa bulan terakhir, lanskap Kota Bekasi, kata dia, khususnya di sepanjang jalur strategis koridor Kalimalang mengalami perombakan drastis.
Atas nama estetika, ketertiban umum, dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) serta permukiman informal yang telah berdiri belasan tahun diratakan dengan tanah.
Megaproyek Rp126 Miliar dan Estetika yang Cacat
Akar dari seluruh keriuhan ini adalah proyek penataan kawasan Wisata Air Kalimalang. Proyek ini bukanlah agenda berskala kecil. Ini adalah megaproyek yang menguras energi finansial luar biasa besar.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam diskusi tersebut, total akumulasi dana yang digelontorkan untuk menyulap wajah Kalimalang mencapai angka fantastis: Rp126 miliar.
Anggaran raksasa ini bersumber dari tiga keran sekaligus, yakni dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta kucuran dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan modal sebesar itu, publik semula membayangkan sebuah kawasan ruang publik yang inklusif, hijau, dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Namun, realitas di lapangan justru memantik sinisme.
Masih di acara yang sama aktifis Islam Adip Glank melihat ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang nyata dan sistematis dalam pola penataan kota yang diterapkan di Bekasi. Menurutnya, hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak telah dijamin secara kokoh oleh konstitusi dan undang-undang.
Adip merujuk pada ketentuan yang ada dalam undang-undang terkait perumahan dan kawasan permukiman serta jaminan hak hidup yang diatur dalam regulasi nasional.
"Berdasarkan undang-undang, warga yang menempati aset daerah atau tanah negara sekalipun, ketika akan ditertibkan, negara memegang tanggung jawab mutlak untuk menyediakan persiapan relokasi terlebih dahulu. Haram hukumnya dalam perspektif hak asasi menjadikan rakyat yang tadinya memiliki tempat berteduh menjadi tunawisma seketika," ujar Adip.
Lebih jauh, Adip menuding adanya "kedangkalan berpikir" di tingkat pengambil kebijakan di koridor pemerintahan daerah, mulai dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Ia menilai kebijakan penertiban yang dilakukan saat ini sangat kontradiktif dengan agenda pemulihan ekonomi nasional yang digelorakan pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat di Jakarta mati-matian mengeluarkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah agar ekonomi tidak runtuh. Tapi di Bekasi, Dedi Mulyadi dan Tri Adhianto justru membuat kebijakan yang mematikan daya beli masyarakat secara sistematis. Ini sangat kontradiktif," kritik Adip.
Adip juga menyoroti kejanggalan dalam tata kelola dana CSR dalam proyek Wisata Air Kalimalang. Ia mencium aroma konflik kepentingan yang menyengat, di mana perusahaan swasta yang memberikan dana CSR diduga kuat bertindak sekaligus sebagai kontraktor pelaksana proyek yang membangun deretan kontainer tersebut.
"Ini bukan lagi penataan estetika, ini adalah pembagian kue proyek di antara elite dan pengusaha dengan mengorbankan ruang hidup rakyat kecil," tambahnya.
Asisten Daerah (Asda) 2 Pemerintah Kota Bekasi, Agus Harpa meluruskan narasi negatif yang berkembang. Dia menolak keras penggunaan istilah "penggusuran" yang dinilainya memiliki konotasi negatif dan intimidatif. Bagi pemerintah, tindakan yang dilakukan di sepanjang koridor Kalimalang adalah "penertiban terhadap pelanggaran tata ruang".
"Kami perlu meluruskan, pemerintah tidak sedang menggusur manusia. Yang kami lakukan adalah menertibkan pelanggaran. Tujuan dari penertiban itu adalah untuk menjamin keselamatan tata ruang, menyelamatkan aset negara, menjaga kepentingan umum seperti fungsi jalan, aliran sungai, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan fasilitas publik lainnya," tutur Agus Harpa.
Dia juga membantah tudingan bahwa pemerintah bertindak semena-mena tanpa prosedur. Ia mengklaim bahwa setiap tindakan penertiban fisik selalu didahului oleh mekanisme surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga yang dilayangkan kepada para penghuni lahan.
Terkait dengan nasib warga yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, Agus menyatakan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya lepas tangan.
Agus mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah menyediakan sejumlah instrumen jaminan sosial bagi warga yang terdampak, asalkan mereka memenuhi kriteria administratif yang ditentukan.
"Bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, pemerintah memiliki fasilitas Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) yang bisa dimanfaatkan. Kami juga memiliki sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menyaring warga yang kurang beruntung agar mereka bisa mendapatkan pelayanan sosial dan kesehatan dengan baik. Itu adalah bentuk upaya nyata dari pemerintah agar masyarakat tetap terlayani," ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiz, mengatakan sebagai bagian dari unsur legislatif yang ikut merancang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama Wali Kota, Abdul Muin memahami bahwa penataan ruang dan alokasi anggaran untuk infrastruktur memang sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Namun politisi asal PAN ini mengingatkan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, seorang kepala daerah tidak boleh hanya kaku melihat teks aturan, melainkan harus menggunakan instrumen kebijakan yang berbasis pada kearifan lokaldan kemanusiaan.
"Kita harus ingat, ada dua kepentingan yang berbenturan di sini. Di satu sisi ada kebutuhan penataan tata ruang, tapi di sisi lain yang jauh lebih penting adalah fakta bahwa kita semua adalah warga Kota Bekasi yang harus saling asah, asih, dan asuh. Harus ada toleransi dalam pengelolaan kota," kata Abdul Muin.
Dia mengingatkan data sosiologis Kota Bekasi yang memiliki jumlah penduduk mencapai 2,7 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, angka kemiskinan dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor informal (seperti PKL dan buruh harian) masih sangat luar biasa banyak.
Penggusuran tempat usaha tanpa adanya kepastian relokasi ekonomi yang instan dinilainya hanya akan memindahkan masalah atau bahkan menciptakan bom waktu baru.
"Bayangkan, para pedagang yang digusur itu memiliki anak, istri, dan keturunan yang harus mereka nafkah setiap hari dari pendapatan yang sangat terbatas. Ketika sumber pendapatan yang terbatas itu digoyang oleh kebijakan pemerintah tanpa solusi, maka pemerintah sebenarnya sedang menciptakan masalah ekonomi baru: kemiskinan baru dan potensi kriminalitas," kata Muin.
Dia juga mengkritik fenomena "tebang pilih" yang sangat kasat mata dalam proses penertiban lahan di Bekasi.
Muin mengamini keluhan warga mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap kawasan tertentu, seperti di kawasan Alun-Alun Kota Bekasi atau area wisata komersial baru, sementara pemukiman miskin di pinggir sungai langsung disikat tanpa ampun.
"Kalau mau menegakkan aturan secara tegas, tegakkan secara adil. Gusur semua bangunan yang berdiri di atas lahan pelanggaran tanpa pandang bulu, jangan tebang pilih. Pemimpin kita saat ini terlalu mengutamakan pencitraan visual demi menunjukkan seolah-olah ada perubahan, tetapi mereka mati rasa terhadap penderitaan rakyat kecil," semprotnya.
Ia mendesak agar visi pembangunan "Bekasi Keren" yang selama ini didengungkan oleh Tri Adhianto diimbangi oleh seluruh sektor birokrasi.
"Kalau kotanya mau keren, maka nasib warga yang terkena penataan juga harus dibuat keren. Mereka harus dipindahkan ke tempat yang layak terlebih dahulu, dicarikan solusi ekonominya, baru penertiban dilakukan. Orang yang melakukan korupsi saja ada kebijakan hukumnya, masa rakyat kecil yang cuma mau cari makan tidak diberi kebijakan solusi?" sindirnya.(*)



