![]() |
| Tersangka ARM yang juga anggota DPRD Kota Banjar berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. |
inijabar.com, Banjar – Seorang anggota DPRD Kota Banjar aktif berinisial ARM (33) harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap Satreskrim Polres Banjar. Politikus tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan investasi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus yang sempat membuat ARM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu kini memasuki babak baru. Penyidik memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut keterangan kepolisian, nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp243.100.000. Dana tersebut diduga diserahkan kepada tersangka dengan iming-iming investasi yang diklaim berkaitan dengan program MBG.
Namun, uang korban justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, mulai dari biaya operasional, akomodasi kegiatan politik, hingga renovasi rumah keluarga.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjar hingga akhirnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan ARM sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) milik korban serta satu lembar catatan penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro didampingi Kasat Reskrim IPTU Pramono Adi Sayono menjelaskan, setelah sempat berstatus buronan, tersangka berhasil diamankan dan proses hukum terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui surat Nomor B-1484/M.2.32/Eoh.1/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama ARM telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21).
Atas perbuatannya, ARM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan.
Apabila terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal empat tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.(*)



