![]() |
| Kawasan Situ Tujuh Muara, Sawangan Depok |
inijabar.com, Depok – Kawasan Situ Tujuh Muara, Sawangan, Kota Depok, kini tengah menjadi sorotan tajam. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR secara resmi melayangkan usulan kepada Dirjen Sumber Daya Air dan Menteri PUPR untuk mencabut izin pembangunan di area tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pihak pengembang Perumahan Shila at Sawangan. Proyek yang sedianya diajukan untuk penataan kawasan dan pembangunan ‘jogging track’, justru disinyalir berubah fungsi menjadi bangunan komersial, seperti kolam renang, area parkir dan lainnya.
Kepala BBWSCC Kementerian PUPR, Victor Samodra menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan teguran berupa Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali. Namun, alih-alih menghentikan aktivitas atau memulihkan lahan sesuai peruntukan, dia menyebut pihak pengembang malahan terus melanjutkan pembangunan.
“Kami sudah melakukan teguran kesatu, kedua, ketiga, namun tidak diindahkan. Saat ini, kami sudah bersurat kepada pimpinan untuk usulan evaluasi pencabutan izin,” ujar Victor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsAppnya kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Lebih lanjut menurutnya, tindakan tegas ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebagai kawasan situ, kata Victor wilayah tersebut memiliki fungsi vital sebagai konservasi lingkungan, area penampung air hujan (retensi), pencegah banjir, serta penyedia cadangan air baku bagi masyarakat Depok.
Kasus ini menjadi alarm bagi tata ruang kota di Depok. Di satu sisi, pembangunan perumahan merupakan bagian dari investasi, namun di sisi lain, kepatuhan terhadap aturan sempadan air adalah harga mati demi mitigasi bencana.
Victor pun mengungkapkan BBWSCC kini tengah memperkuat posisi hukum dengan mengusulkan penetapan batas sempadan Situ kepada Menteri PUPR. Langkah ini diharapkan menjadi dasar kuat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar badan air, agar nantinya tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Apabila pihak pengembang tetap menutup diri dan mengabaikan etika lingkungan. Victor menyatakan pihaknya tidak akan segan untuk meningkatkan skala penindakan. Dia menegaskan rencana kolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok, Satpol PP, dan BPN untuk melakukan penertiban fisik.
"Terakhir mungkin nanti kami akan lapor ke Polda Metro Jaya. Karena ini melanggar ketentuan pidana," tegas Victor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Shila at Sawangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan izin pembangunan di kawasan tersebut. (Risky)



