![]() |
| Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS, Chairun Nisa. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan isu penyimpangan seksual yang diperkirakan menyentuh angka 6.000 kasus di Kota Bekasi, memicu langkah taktis dari legislatif.
DPRD Kota Bekasi bersama pemerintah daerah saat ini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual yang di dalamnya turut mengatur pembatasan terhadap aktivitas LGBTQ.
Langkah taktis ini diungkapkan langsung oleh Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa, usai menggelar reses di RW 08, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Sabtu (11/7/2026).
Menurut dia, regulasi ini sengaja dirancang untuk menjawab keresahan sosial, sekaligus menjadi aturan turunan dari undang-undang baru yang telah disahkan di tingkat pusat.
"Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD sudah mempersiapkan rancangan peraturan daerah untuk menjawab tuntutan masalah perlindungan seksual," ujar Nisa.
Nisa menegaskan, perda ini nantinya akan memperkuat payung hukum nasional dalam memitigasi perilaku penyimpangan di daerah.
"Mudah-mudahan regulasi terkait LGBTQ yang meneruskan undang-undang baru dari pusat ini bisa segera kita realisasikan di Kota Bekasi," tambahnya.
Dalam forum reses tersebut, Nisa memutar perhatian publik pada akar masalah penularan moral di tingkat remaja, yakni lemahnya proteksi internal dalam rumah tangga. Ia menilai, lingkaran pertemanan di era digital memiliki daya rusak yang masif terhadap psikologis generasi muda jika tidak diimbangi pengawasan orang tua.
"Kami meyakinkan para ibu untuk memperhatikan anak-anak agar selektif memilih pertemanan. Pengaruh teman ini luar biasa terhadap pembentukan mental dan jiwa anak," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Nisa, strategi penanganan yang diusung legislatif tidak hanya bertumpu pada pendekatan hukum normatif, atau sekadar penyuluhan moral secara berkala. DPRD mendorong skema intervensi ekonomi yang menyasar langsung kelompok Gen Z dan Milenial guna memutus rantai aktivitas negatif di ruang publik.
"Masalah utama masyarakat saat ini adalah ekonomi. Maka dari itu, kami menyediakan pelatihan aplikatif seperti affiliate marketing, cooking class, hingga pelatihan barista dalam waktu dekat. Fokus objeknya anak muda, jadi kita langsung menyelesaikan akar masalah (closing problem)," papar Nisa.
Langkah ini juga akan diperluas melalui jaringan kepemudaan partai di tingkat akar rumput, untuk mengedukasi generasi sebaya secara masif di berbagai wilayah kecamatan.
Meski demikian, Nisa menekankan sikap tegasnya secara politik maupun hukum terkait batas toleransi sosial kemasyarakatan di Kota Bekasi.
"Kita bisa menerima perbedaan, tetapi untuk penyimpangan seksual secara tegas kita tentang. Jika undang-undang memosisikannya sebagai kejahatan, tentu saya mendukung penuh," tegasnya.
Melalui regulasi yang komprehensif ini, pemerintah daerah berharap dapat mewujudkan stabilitas sosial, serta memberikan rasa aman bagi warga.
Kendati aturan hukum tersebut tengah dikebut di meja legislatif, efektivitas penekanan angka penyimpangan moral tetap bertumpu pada pengawasan melekat dari lingkungan keluarga sebagai benteng pertahanan utama. (Pandu)



