Galak di Kasus MCK Rp80 Juta, Forkorindo Sindir Kejari Kota Bekasi Laporan Dugaan Korupsi PJU Rp7 Miliar

Redaktur author photo
Ketua Forkorindo Herman Sugianto saat melaporkan dugaan korupsi PJU di Kejari Kota Bekasi sejak tahun 2025

inijabar.com, Kota Bekasi – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Di tengah ofensip nya penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) MCK di Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta.

Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi sejak Oktober 2025.

Ketua Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. 

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan mebel di Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp7 miliar, serta dugaan permasalahan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

"Laporan kami sudah masuk sejak Oktober 2025. Sampai sekarang belum ada jawaban maupun informasi perkembangan penanganannya. Kami mempertanyakan mengapa prosesnya begitu lama," ujar Herman kepada wartawan.

Menurut Herman, lambannya informasi mengenai penanganan laporan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ia menilai setiap laporan yang disampaikan warga seharusnya memperoleh kepastian, baik terkait proses maupun status penanganannya.

"Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Masyarakat melapor dengan harapan hukum ditegakkan. Kalau laporan dugaan korupsi berbulan-bulan bahkan bertahun tidak jelas tindak lanjutnya, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?" katanya.

Forkorindo mendesak Kejari Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, Forkorindo meminta agar setiap laporan dugaan korupsi diproses secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan dimaksud.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Bekasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini