Mahasiswa Tuntut Audit Dugaan Pungli Buku Kontrak di Dinas PUPR Depok

Redaktur author photo
Aksi mahasiswa menuntut diusutnya dugaan pungli pembuatan buku kontrak proyek di PUPR Depok

inijabar.com, Depok–Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) Kota Depok menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dinilai sistemik dalam proses penerbitan buku kontrak proyek.

Aksi berlangsung di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Jalan Raya Bogor, Tapos, Jumat (10/7/2026).

Demonstrasi yang berlangsung dengan membawa atribut spanduk protes dan aksi bakar ban tersebut juga menyita sorotan publik terhadap integritas oknum di lingkungan Dinas PUPR Depok. 

Koordinator Aksi, Alfi Abusar membeberkan modus operandi yang dilakukan oknum aparatur dinas diduga telah lama terjadi dan meresahkan para penyedia jasa (kontraktor). Menurutnya, praktik pungli ini diduga dilakukan dengan pola penekanan atau pemerasan terhadap kontraktor, apabila penyedia jasa menolak "Setoran" maka kerjasama proyek terancam diputus.

"Harga buku kontrak yang di pasaran yang semestinya hanya sekitar Rp175 ribu. Namun, di lapangan, nilainya jauh melambung," kata Alfi Abusar di sela-sela aksi.

Alfi menyebut data yang dihimpun dirinya cukup mencengangkan, misalnya seperti proyek pembangunan dengan nilai Rp20 juta, kontraktor dimintai biaya buku kontrak Rp1 juta hingga Rp2 juta, kemudian proyek dengan nilai Rp100 juta – Rp200 juta, kontraktor diwajibkan menyetor Rp5 juta hingga Rp 6 juta untuk biaya penerbitan buku kontrak tersebut.

Dia pun menduga pungli ini disinyalir terjadi di ribuan titik proyek pembangunan fisik di Kota Depok dalam kurun waktu sepanjang tahun 2026.

Lebih lanjut, menurut Alfi praktik ini bukan sekadar ulah oknum perorangan, melainkan diduga melibatkan struktur aparatur dinas di bagian Bidang Pembangunan. 

"Kami menduga ini dilakukan secara sistemik. Ada bukti transaksi berupa transfer bank yang akan kami buka juga nanti ke publik," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengancam untuk membawa temuan ini ke ranah hukum yang lebih serius. Alfi menyatakan bahwa pihaknya juga akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Depok.

“Tidak berhenti di situ, jika Kejari Depok tidak memberikan respon yang memadai atau tidak ada audit yang transparan, kami berjanji juga akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandasnya.

"Kami menuntut Kepala Dinas PUPR bertanggung jawab. Kami meminta audit total terhadap bidang pembangunan dan menuntut tindakan tegas berupa pemecatan jika terbukti ada pelanggaran pidana yang sistemik," tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan pembenahan internal. Dugaan pungli dalam proyek infrastruktur bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan akibat beban biaya tambahan yang harus ditanggung kontraktor.

Publik kini menanti langkah konkret dari dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini.

“Jika ini terbukti, ini harus menjadi momentum bagi Pemkot Depok untuk membersihkan birokrasi dari praktik-praktik transaksional yang menghambat kemajuan daerah,” pungkasnya. 

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari dinas maupun pihak-pihak terkait. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini