Perda Hiburan Malam Direvisi, Ini Alasan Ormas Islam Bekasi Ngamuk

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi memicu polemik. Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menggelar aksi unjuk rasa menolak perubahan aturan tersebut karena dinilai berpotensi membuka ruang bagi operasional tempat hiburan malam.

Aksi yang digelar di Cikarang itu diwarnai seruan "Tolak Revisi, Bubarkan Pansus" sebagai bentuk penolakan terhadap pembahasan revisi perda yang sedang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi atas usulan pemerintah daerah.

Koordinator aksi, Burhanudin Abdullah, menegaskan pihaknya menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang selama ini melarang berbagai jenis usaha hiburan malam seperti diskotek, bar, pub, kelab malam, karaoke, panti pijat, hingga hiburan tertentu lainnya.

"Harusnya sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Berikan sanksi yang sepadan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Burhanudin.

Menurutnya, umat Islam di Kabupaten Bekasi tidak menghendaki keberadaan tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi maksiat, sekalipun diatur melalui sistem zonasi.

"Kami tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun dibuat zonasi. Umat Islam Bekasi tidak akan pernah mundur dan akan berkoordinasi dengan para ulama untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Pasal Larangan Dihapus, Diganti Sistem Zonasi

Polemik bermula setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 melalui surat Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi dan mulai dibahas dalam rapat paripurna pada 2 Juli 2026.

Dalam draf revisi, ketentuan yang selama ini melarang operasional berbagai usaha hiburan malam dihapus. Sebagai penggantinya, operasional usaha hiburan malam akan diatur berdasarkan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasal 30 ayat (2) draf revisi mengatur bahwa usaha hiburan malam hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa maupun kawasan industri yang memang diperuntukkan bagi kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) tetap melarang usaha hiburan malam berada di kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, fasilitas kesehatan, maupun kawasan lain yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Menuai Perdebatan

Rencana perubahan tersebut memunculkan dua pandangan berbeda. Kelompok penolak menilai penghapusan pasal larangan dapat menjadi celah legalisasi tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, draf revisi mengarah pada pendekatan penataan melalui mekanisme tata ruang, sehingga lokasi usaha diatur berdasarkan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pembahasan revisi Perda ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara pengembangan sektor pariwisata, kepastian regulasi usaha, serta aspirasi sosial dan keagamaan masyarakat Kabupaten Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini