![]() |
| Suasana rapat pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Kabupaten Bekasi masih belum memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal. Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi memutuskan menunda pembahasan untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, khususnya tokoh agama yang menyoroti substansi Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016.
Langkah tersebut diambil agar regulasi baru yang disusun tidak hanya memperkuat sektor pariwisata, tetapi juga tetap selaras dengan nilai-nilai religius, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Bekasi.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, yang mewakili Ketua Pansus 14 Budi Yanto, mengatakan penyerapan aspirasi merupakan tindak lanjut dari aksi penyampaian pendapat dan audiensi yang dilakukan tokoh agama, ulama, kiai, serta asatid yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) pada 9 Juli 2026.
"Pada rapat konsultasi bersama unsur pimpinan DPRD yang juga dihadiri Dinas Pariwisata dan perwakilan FUKHIS, terjadi dialog yang konstruktif. Banyak masukan yang kami serap sebagai bahan pembahasan Raperda," ujar Ombi, Kamis (16/7/2026).
FUKHIS Minta Pasal 47 Tidak Diubah
Menurut Ombi, salah satu aspirasi utama yang disampaikan FUKHIS adalah agar Pasal 47 Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.
Bahkan, para tokoh agama mengusulkan agar pemerintah daerah menambahkan ketentuan mengenai sanksi dalam pasal tersebut karena dinilai belum diatur secara tegas pada perda yang berlaku saat ini.
"Mereka berharap substansi Pasal 47 tidak diutak-atik. Kalau perlu justru diperkuat dengan ketentuan sanksi," jelasnya.
Dinas Pariwisata Nilai Perubahan Perda Dibutuhkan
Di sisi lain, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi berpandangan bahwa revisi perda diperlukan untuk memberikan dasar hukum terhadap berbagai sektor pariwisata yang belum diatur secara eksplisit dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016.
Beberapa sektor yang dinilai perlu memperoleh penguatan regulasi antara lain:
-Desa Wisata
-Wisata Halal
-Wisata Kuliner
-Wisata Industri
-Penguatan UMKM
-Ekonomi Kreatif
Menurut Ombi, seluruh sektor tersebut dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan pariwisata yang lebih komprehensif.
Klausul Live Music Jadi Perdebatan
Selain aspirasi dari FUKHIS, Fraksi PKS juga menyoroti klausul mengenai live music yang terdapat dalam Pasal 47.
Menurut Ombi, istilah tersebut masih memiliki tafsir yang terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Ia mencontohkan, jika tidak dijelaskan secara rinci, larangan atau pengaturan live music bisa saja ditafsirkan mencakup kegiatan keagamaan seperti Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), kebaktian umat Nasrani, kegiatan keagamaan agama lain, hingga kirab budaya dan pertunjukan seni tradisional.
"Karena itu perlu kajian lebih mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir," katanya.
DPRD Akan Panggil Eksekutif dan MUI
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bekasi berencana menggelar rapat lanjutan pada Senin mendatang dengan menghadirkan pihak eksekutif sebagai pengusul Raperda, di antaranya Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, Sekretaris Daerah, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, DPRD juga membuka peluang mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi guna memberikan pandangan terhadap substansi Raperda Pariwisata.
Pembahasan Ditunda Demi Serap Aspirasi
Ombi menegaskan hingga saat ini Pansus 14 belum membahas materi pasal demi pasal karena masih memprioritaskan penyerapan aspirasi masyarakat.
Ia juga menepis anggapan bahwa FUKHIS menolak seluruh isi Raperda. Menurutnya, forum tersebut justru mendukung pengembangan sektor-sektor pariwisata seperti desa wisata, UMKM, ekonomi kreatif, hingga wisata halal.
"Prinsipnya mereka mendukung penguatan sektor pariwisata. Yang menjadi perhatian adalah agar substansi Pasal 47 tetap dipertahankan sesuai nilai-nilai yang selama ini berlaku," ujarnya.
DPRD Akan Libatkan PHRI, UMKM hingga Desa Wisata
Selain FUKHIS, Pansus 14 sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti PHRI, forum UMKM, pengelola desa wisata, hingga perwakilan Desa Wisata Kawung Tilu.
Namun agenda tersebut sementara ditunda karena DPRD memilih fokus menyelesaikan pembahasan terhadap aspirasi yang telah masuk.
Ombi memastikan DPRD akan berhati-hati dalam mengambil keputusan agar Perda Pariwisata yang dihasilkan mampu mendorong kemajuan sektor pariwisata sekaligus tetap menghormati aspirasi masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)



