![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung – Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan tingkat aktivitas judi online tertinggi di Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan empat daerah di Jawa Barat masuk dalam daftar wilayah dengan jumlah pemain judi online terbesar secara nasional.
Perlu dipahami, tingginya jumlah pemain di empat daerah tersebut tidak otomatis berarti masyarakatnya paling gemar berjudi. Angka PPATK menggambarkan jumlah akun atau aktivitas yang terdeteksi, yang dipengaruhi oleh besarnya populasi, tingginya penggunaan internet, dan intensitas transaksi digital.
Karena itu, data ini lebih tepat dipandang sebagai peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap praktik judi online.
Bogor merupakan bagian dari kawasan penyangga Jabodetabek, sementara Karawang dan Bandung dikenal sebagai kawasan industri besar dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Arus transaksi digital yang masif membuat aktivitas keuangan, termasuk transaksi ilegal, lebih mudah terjadi. PPATK bahkan menyebut Jabodetabek sebagai salah satu klaster terbesar aktivitas judi online nasional.
Empat daerah tersebut adalah:
1. Kabupaten Bogor: 321.589 pemain
2. Kabupaten Bandung: 182.450 pemain
3. Kabupaten Karawang: 176.808 pemain
4. Kabupaten Sukabumi: 171.429 pemain
PPATK mengungkap tingginya transaksi judi online dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari besarnya jumlah penduduk, kemudahan akses internet, hingga kondisi ekonomi masyarakat.
Keempat daerah merupakan wilayah dengan populasi terbesar di Jawa Barat. Semakin besar jumlah penduduk, semakin tinggi pula potensi pengguna internet dan pengguna aplikasi digital, termasuk yang terpapar judi online. PPATK juga mencatat wilayah berpenduduk padat cenderung memiliki jumlah pemain lebih banyak.
Mayoritas pelaku berada pada usia produktif 26–45 tahun dengan penghasilan sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Aktivitas judi online juga kerap berkaitan dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan kejahatan siber.
Mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok usia produktif dengan penghasilan sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Sebagian masyarakat tergoda mencari keuntungan instan di tengah tekanan ekonomi, padahal pada akhirnya justru mengalami kerugian finansial yang lebih besar.
Selain mendominasi jumlah pemain, Jawa Barat juga sebelumnya tercatat sebagai provinsi dengan nilai transaksi judi online terbesar di Indonesia.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan praktik perjudian daring.(*)



