![]() |
| Polemik ketenagakerjaan antara Hotel Bumi Wiyata dengan 64 pegawai yang tergabung dalam FSB Kamiparho berakhir kesekepakatan pencairan uang pesangon di akhir tahun ini. |
inijabar.com, Depok - Perselisihan persoalan ketenagakerjaan antara manajemen PT Bumiputra Wisata (Hotel Bumi Wiyata) dan 64 pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB-Kamiparho) Kota Depok resmi berakhir. Kedua belah pihak menyepakati Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani di Balai Kota Depok pada Selasa (13/10/2026).
Proses penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri oleh Direktur PT Bumiputra Wisata, Ketua DPP FSB-Kamiparho, serta Ketua Pengurus Komisariat FSB-Kamiparho Kota Depok, dengan disaksikan secara langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.
Sebagaimana diketahui perselisihan ketenagakerjaan ini sebelumnya mencuat dari kebijakan manajemen perusahaan yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja secara serentak pada 29 Juli 2026.
Sebanyak 64 pekerja menolak keputusan tersebut karena dinilai mengabaikan hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta perjanjian kerja bersama.
Ketua PK FSB-Kamiparho Hotel Bumi Wiyata, Muhammad Sholeh mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses perundingan dan penyesuaian draf perjanjian selama lebih dari satu pekan. Guna menyelaraskan poin-poin krusial dari kedua belah pihak.
"Kami melakukan penyesuaian draf dan saling mengoreksi ya hingga tercapai kesepakatan. Pada saat penandatanganan, kami juga meminta disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok," ungkap Sholeh kepada awak media usai melakukan penandatanganan perjanjian bersama, Selasa (13/10/2026).
Poin Kesepakatan Perjanjian Bersama dan Hak Pekerja
Adapun dalam Perjanjian Bersama (PB) tersebut, disepakati sejumlah poin yang menjadi hak para pekerja terdampak PHK diantara yakni,
1. Uang Pesangon: Sebesar 0,5 kali ketentuan regulasi
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Sebesar 1 kali ketentuan regulasi
3. Uang Pengganti Hak (UPH): Sebesar 1 kali ketentuan regulasi
4. Upah Proses: Diberikan untuk periode selama tiga bulan
5. Upah Bulan Agustus 2026: Dibayarkan penuh selama satu bulan
Selain itu, Sholeh menjelaskan di dalam kesepakatan tersebut juga memuat ketentuan khusus hak bagi kategori pekerja lainnya. Kata dia, sebanyak tiga pekerja kontrak berhak memperoleh uang kompensasi beserta pembayaran sisa masa kontrak selama dua bulan. Sementara itu, hak kompensasi bagi pekerja harian (daily worker) dijadwalkan untuk dibayarkan pada Desember 2026.
“Nah, dari 10 orang itu ada tambahan lagi ya, tiga orang karyawan kontrak yang memang mereka berhak atas uang kompensasi dan sisa kontrak yang belum dijalankan mendapat dua bulan. Dan selanjutnya pekerja daily worker atau pekerja harian terkait hak kompensasinya itu dibayarkan di bulan Desember 2026, itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian bersama,” kata dia.
Skema Pembayaran Pesangon dan Sanksi Wanprestasi
Mengenai mekanisme penyelesaian pembayaran hak pesangon. Sholeh membeberkan kedua belah pihak menyepakati skema pembayaran secara bertahap atau bergilir berdasarkan kelompok pekerja, bukan berupa pembayaran pesangon yang dicicil.
Realisasi pembayaran, sambungnya dilakukan secara penuh per kelompok setiap bulannya, yang dipenuhi pembayaranya mulai pada Desember 2026 hingga Mei 2027. Pada tahap pertama di bulan Desember 2026, pembayaran akan diperuntukkan bagi 10 orang pekerja.
“Saya sangat tidak berharap proses ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) gitu ya, karena akan memakan waktu cukup panjang. Maka kita cari win-win solutionnya seperti apa, melalui tim lawyer dari pihak perusahaan kita komunikasikan bagaimana supaya terjadi kesepakatan. Dan kesepakatan itu alhamdulillah terjadi, akhirnya kita dari hak kita yang memang kita tuntut satu kali ketentuan menjadi 0,5 ketentuan. Tapi di situ ada komposisi tambahan terkait upah proses dan upah bulan Agustus 2026 yang memang dibayarkan juga oleh pihak perusahaan,” bebernya.
“Ya mudah-mudahan ke depannya yang lain juga akan menyusul, gitu. Mungkin dengan usaha atau bisa bekerja di tempat lainnya, kan bisa saja. Jadi kan mereka bisa menyiapkan untuk menghadapi kehidupan di masa mendatang seperti apa setelah tidak bekerja di Bumi Wiyata lagi,” timpalnya.
Sholeh menegaskan bahwa dalam perundingan awal, pihak pekerja menuntut besaran pesangon 1 kali ketentuan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, menurutnya kesepakatan kompromi (win-win solution) akhirnya dicapai untuk menghindari proses litigasi yang panjang melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain itu, guna menjamin kepastian hukum, Sholeh menambahkan bahwa draf Perjanjian Bersama juga mencantumkan pasal-pasal yang mengatur sanksi wanprestasi, apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran jadwal pembayaran dari pihak manajemen.
“Ya artinya di situ memang kita tuangkan ya apabila ada keterlambatan dalam pembayaran seperti apa gitu. Di situ juga bunyi tertuang wanprestasinya gitu, ada pasal-pasalnya yang mengatur itu semua sebenarnya,” tegasnya.
Lanjutan Proses Hukum dan Isu Hak Lainnya
Pasca penandatanganan di Balai Kota Depok, Sholeh menyampaikan dokumen Perjanjian Bersama tersebut selanjutnya akan didaftarkan dan dicatatkan untuk diaktakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai dasar hukum yang mengikat.
“Setelah PB ini ditandatangani kita menunggu realisasinya ya, karena tertuang juga dalam PB itu nantinya akan dilakukan pencatatan terkait perjanjian bersama segera diaktakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kalau kita sudah menerima itu, mungkin kita tinggal menunggu tahapan-tahapan berikutnya, yaitu dari bulan Desember 2026 dan proses-proses penyelesaian terkait dana lost and break. Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam melakukan tahapan-tahapan semua perjanjian itu,” tandasnya.
Di samping penyelesaian PHK, pengurus serikat pekerja juga masih memproses penyelesaian hak lainnya yaitu terkait dana LB (Lebih Bayar atau Loss & Bricket) bagi para karyawan. Pihak serikat mengagendakan penyelesaian persoalan dana LB tersebut ditargetkan rampung sebelum tenggat waktu pada Juni 2027 mendatang. (Risky)




