KPK Soroti Bupati Bogor Teken Siteplan Summarecon di Lahan Sengketa?

Redaktur author photo

 

Gedung KPK Jakarta

inijabar.com, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di tengah penyidikan tersebut, muncul sorotan baru terkait penerbitan siteplan yang disebut ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, mempertanyakan penerbitan siteplan tersebut karena lahan seluas 65 hektare yang menjadi objek sengketa masih dalam proses hukum. Menurutnya, alas hak yang digunakan dalam penerbitan HGB diduga cacat hukum.

"Padahal Pak Rudy sudah tahu persoalan itu sejak dia masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Tapi siteplan-nya tetap diteken oleh Bupati," kata Martinus.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Kronologi Sengketa Lahan 65 Hektare

Martinus menjelaskan, sengketa bermula dari lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik ahli waris Niko Mamesah yang memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1972.

Namun pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Tbk., di atas lahan yang diklaim milik para ahli waris.

"Pada tahun 2015 BPN Bogor menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 hektare. Ini ada dugaan rekayasa data dan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan SHGB. Padahal ahli waris Niko Mamesah belum pernah menjual atau mengalihkan haknya kepada pihak lain," ujar Martinus.

Di atas lahan tersebut kini telah berdiri kawasan perumahan yang dikembangkan Summarecon.

Merasa haknya dilanggar, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap 12 SHGB itu ke BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menggugat melalui PTUN Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta menempuh jalur pidana di PN Cibinong.

Siteplan Disebut Jadi Kunci Pemecahan SHGB

Martinus mengungkapkan, dari 12 SHGB tersebut, sembilan siteplan telah ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto. Menurutnya, dokumen itu menjadi dasar administrasi untuk memecah SHGB induk menjadi sertifikat kavling.

Pada 22 September 2026, pihaknya telah mengirimkan surat bernomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026 kepada Bupati Bogor yang berisi permohonan pembatalan atau pencabutan izin siteplan Summarecon/PT KJPA.

"Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor menjadi dasar permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling, dan inilah yang diduga menjadi pemicu utama dari rencana membuka blokir," ujarnya.

Hingga Kamis (22/10/2026), Martinus mengaku belum menerima jawaban atas surat tersebut. Bahkan, pesan WhatsApp yang dikirim kepada Bupati Bogor juga disebut belum mendapatkan balasan.

"WA saya juga tidak pernah dibalas. Mungkin Bupati dilema, kalau siteplan-nya dibatalkan bisa digugat oleh Summarecon," tandasnya.

Perlu diketahui, tuduhan dan pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum ahli waris. Hingga kini belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Bogor Rudy Susmanto maupun pihak PT Summarecon Tbk./PT Kencana Jaya Properti Agung terkait tudingan tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini