Polisi Sita 182 Botol Miras dan 75 Paket Sabu dalam Razia THM di Subang

Redaktur author photo
Petugas Satresnarkoba Polres Subang menggelar razia di tepat hiburan malam

inijabar.com, Subang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menggelar razia serentak di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Subang, Kamis (15/10/2026) malam. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 182 botol minuman keras (miras) tanpa izin serta mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 75 paket sabu.

Razia dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar Orion Karaoke and Club di Kecamatan Pamanukan serta May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.

Selain memeriksa dugaan penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal, petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.

Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, mengatakan operasi tersebut bertujuan mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, peredaran sediaan farmasi ilegal, hingga penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

"Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Kami juga melakukan tes urine kepada pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Satresnarkoba Polres Subang bersama unsur fungsi kepolisian lainnya, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, serta Subdenpom Subang.

182 Botol Miras Disita

Dalam pemeriksaan di May Way Karaoke and Club, petugas mengamankan 182 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Penyitaan dilakukan karena diduga terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hasil pemeriksaan di Orion Karaoke and Club, termasuk hasil tes urine terhadap para pengunjung, masih menunggu tindak lanjut petugas. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai jumlah peserta tes urine maupun hasil pemeriksaannya.

Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Subang juga berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.10 WIB di wilayah Tanggulun, Kecamatan Kalijati, dengan mengamankan seorang pria berinisial R. Dari tangan pelaku, polisi menyita 44 paket sabu.

Tak lama berselang, sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kembali menangkap seorang berinisial S di Kecamatan Cipeundeuy. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 31 paket sabu.

Total barang bukti dari dua pengungkapan tersebut mencapai 75 paket sabu, yang kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Pictor Hasudungan menegaskan, Polres Subang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun aktivitas ilegal di tempat hiburan malam.

Operasi ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Subang.(SriMS)


Share:
Komentar

Berita Terkini