Polres Subang Bongkar 2 Kasus Pencurian, Modus Ganjal ATM hingga Curas

Redaktur author photo
Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiya

inijabar.com, Subang – Polres Subang berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi menangkap empat tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (1/10/2026), yang dipimpin Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa.

Kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban diduga dihadang oleh sekelompok pelaku sebelum dipukuli menggunakan tangan kosong dan benda lain. Setelah korban tak berdaya, para pelaku merampas telepon seluler miliknya.

Tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang yang dipimpin Ipda Yahya Nudin berhasil menangkap satu tersangka berinisial RRA alias L di Kabupaten Purwakarta pada 23 September 2026.

Namun, polisi masih memburu empat pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Modus Ganjal ATM Berhasil Dibongkar

Selain kasus curas, Polres Subang juga mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM yang beraksi di Gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Subang.

Pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM sehingga kartu korban tidak dapat digunakan. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah disiapkan.

Ketika korban memasukkan PIN, pelaku lain mengintip nomor rahasia tersebut. Setelah itu, kartu dan PIN korban digunakan untuk menguras saldo rekening.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tiga tersangka berinisial AS, NS, dan NN di Kabupaten Cirebon pada 29 September 2026. Satu pelaku lain berinisial R masih buron.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pak tusuk gigi, 10 kartu ATM dari berbagai bank, satu gunting, serta dua gergaji besi yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Fajri Anbiyaa menegaskan, pengungkapan dua perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Polres Subang juga memastikan pengejaran terhadap lima pelaku yang masih berstatus DPO terus dilakukan hingga seluruh jaringan berhasil ditangkap.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini