![]() |
| Sidang kasus Haji di Pzn Tipikor Jakarta Pusat |
inijabar.com, Jakarta – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Mantan staf Subbidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengungkap bahwa commitment fee sebesar USD 4.000 per jemaah telah dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah isu Pansus Haji DPR RI 2024 mencuat.
Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Taufik yang menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan atas permintaan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, melalui Agus Syafii.
Menurut Taufik, dana yang sebelumnya telah dikumpulkan di Himpuh dikembalikan kepada masing-masing PIHK. Namun, terdapat pemotongan sebesar USD 500 yang disebut digunakan untuk biaya operasional.
"Setelah ramai terkait Pansus Haji DPR RI, uang yang terkumpul diminta untuk dikembalikan kepada PIHK masing-masing," ungkap Taufik sebagaimana dibacakan jaksa di persidangan.
Taufik menjelaskan, pengembalian kepada PIHK di wilayah Jabodetabek dilakukan secara langsung. Sementara PIHK di luar Jabodetabek menerima pengembalian saat kegiatan evaluasi haji 2024 di Hotel Grand Mercure, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, Taufik juga mengungkap adanya peminjaman uang sebesar USD 100 ribu oleh Gus Alex melalui Ketua Himpuh saat itu, Budi Darmawan.
Ia mengaku permintaan tersebut disampaikan melalui Agus Syafii ketika dirinya sedang menjalankan ibadah umrah. Taufik kemudian meneruskan permintaan itu kepada Budi Darmawan dengan penjelasan bahwa dana tersebut hanya dipinjam.
"Saya bilang ke Pak Budi, ini minjam. Setelah saya pulang umrah, saya meminta kepada Pak Agus agar uang tersebut dibayarkan kembali," ujar Taufik.
Dalam perkara ini, empat orang duduk sebagai terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana dan mekanisme pengumpulan commitment fee yang menjadi pokok perkara.




