Skandal Asusila, Walikota Usul Pesantren Dar Et Tauhid Bekasi Ditutup

Redaktur author photo
Terduga pelaku asusila pada 10 santriwati

inijabar.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi), mengambil sikap tegas menyusul terbongkarnya kasus kejahatan seksual, yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid, di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

Pemerintah daerah resmi melayangkan usulan penutupan lembaga pendidikan keagamaan tersebut, demi menghentikan ruang gerak pelaku serta memulihkan rasa aman di masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa langkah pengusulan penutupan ponpes, menjadi salah satu keputusan krusial yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral.

Kendati demikian, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan absolut  untuk langsung mencabut izin operasional secara sepihak.

"Karena salah satu poinnya memang kami menginginkan untuk ditutup juga. Tapi tugas kami dari Pemkot hanya sebatas mengusulkan," ujar Tri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Guna mematangkan langkah tersebut, Pemkot Bekasi saat ini tengah membangun koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, mulai dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Tri menjelaskan, keputusan akhir mengenai pencabutan izin maupun penutupan lembaga, sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Kementerian Agama di Jakarta.

Selain fokus pada penutupan institusi, Pemkot Bekasi dihadapkan pada persoalan krusial lain, yakni jaminan kelanjutan hak belajar para santri dan santriwati yang masih aktif di ponpes tersebut.

Sebagian besar santri yang mengenyam pendidikan di sana, khususnya tingkat SMA dan SMK, memerlukan kepastian relokasi agar proses belajar mereka tidak terganggu akibat kasus hukum yang menjerat pimpinan pesantren.

Perlu diketahui sebelumnya, skandal di Ponpes Dar Et Tauhid ini mencuat usai dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kepolisian bergerak cepat dan menetapkan pimpinan ponpes berinisial Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.

Pemerintah daerah berharap kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum dan Kemenag dapat menuntaskan penanganan kasus ini secara menyeluruh, termasuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum bagi para korban. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini