Warga Keluhkan Kenaikan PBB Hingga 100 %, Ini Penjelasan Walikota Bekasi

Redaktur author photo
Ilustrasi
inijabar.com, Kota Bekasi- Warga Kota Bekasi mengeluhkan atas naiknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga diatas 100 persen. Masyarakat semakin bingung ketika bertanya kepada pengurus RW bahkan Lurah, jawabanya menambah masyarakat justru bertambah bingung.

"Sebelumnya saya bayar PBB untuk ukuran 180 m2 cuma bayar sekitar Rp327 ribu an lah. Eh kemarin saya bayar PBB diminta Rp747 ribu. Saya tanya sama RW tempat saya tinggal soal kenaikan PBB, malah dijawab ga tau juga. Terus tanya sama pa Lurah, di jawab, bapak nanti kalau mau jual tanah kan enak harganya juga jadi naik. Lah emang siapa yang mau jual tanah."ucap Rudin warga Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, kota Bekasi. Rabu(20/3/2019).

Sementara saat dikonfirmasi, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun 2019 berdasarkan NJOP sehingga akan mendekati harga pasaran berdasarkan hasil survey dan perbandingan di lapangan.

Penyesuaian tarif ini, kata Rahmat Effendi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota (Perwal) No 37 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 2 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

"Pada Pasal 5 Perda No 02 tahun 2012 tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut atau terbagi dalam tiga kelas: a. Sebesar 0,1 % untuk NJIOP sampai dengan Rp 500 juta b. Sebesar 0,15 % untuk NJOP di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar c. Sebesar 0,25 % untuk NJOP di atas Rp 1 miliar.

Walikota menambahkan, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli (harga pasaran) yang secara wajar dan bilamana tidak terdapat transasi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. Penyesuaian NJOP pengganti terbaru diperoleh dari data petugas di wilayah, RT dan RW, harga tanah lewat jual beli online, pengembang atau developer.

Masyarakat pun akan mengalami kerugian apabila harga tanah mereka dihargai rendah atau NJOP belum disesuaikan dengan harga pasaran.

"Maka kedepan NJOP harus sama dengan harga pasaran melihat segi perkembangan kota. Besaran kenaikan juga berbeda tergantung lokasi wilayah tanah dan bangunan warga. Pemerintah Kota Bekasi juga menaikan tarif pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor PBB-P2."terangnya.

Peningkatan pendapatan ini, sambung dia, akan digunakan untuk pembangunan skala prioritas di Kota Bekasi seperti pembangunan tendon air, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

"Dengan begitu Pemkot Bekasi dapat mengelola belanja dan pendapatan daerah lebih baik. Semata untuk dikembalikan untuk pembangunan masyarakat Kota Bekasi."pungkas Rahmat Effendi.(rc/red)
Share:
Komentar

Berita Terkini