Melanggar Perbup, Dispenda Bekasi Belum Daftarkan 9 THL di BPJS Ketenagakerjaan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupatrn Bekasi- Sebanyak sembilan orang THL (tenaga harian lepas) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Bekasi, belum didaftarkan ke BPJS. (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Pendiri LSM JeKo (Jendela Komunikasi), Bob.

"Bapenda Kabupaten Bekasi belum mendaftarkan 9 orang  THL-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Bob. Jumat (9/8/2019).

Kondisi tersebit tidal sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 103 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.

"Perbup tersebut ditandatangani Bupati Bekasi pada 18 Desember 2018 lalu. Juga dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 560/SE-42/DISNAKER/2018 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi, tertanggal 26 Oktober 2018,"beber Bob.

Ditambahkan dia, Surat Edaran (SE) dan Perbup tersebut secara umum isinya soal kewajiban mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial bagi THL atau non PNS.

"Dengan adanya regulasi, semua SKPD harus tunduk dan.patuh dalam mengikut sertakan petugas kebersihan atau THL menjadi peserta BPJS. dari hasil investigasi dan observasi LSM Jeko, baru ada 9 SKPD yang sudah mengikuti regulasi tersebit dan bahkan yang belum masih ada beberapa lagi,"tandasnya.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini