Polres Metro Bekasi Bekuk 2 LC Cafe dan 1 Pria Dugaan Edarkan Shabu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Satuan Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil menangkap SA (pria), WA dan DT, ketiganya diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dua dari tiga pelaku yakni WA dan DT merupakan wanita yang berprofesi sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfie Sulistiawan menyampaikan bahwa, penangkapan tehadap satu pria dan dua perempuan yang berprofesi sebagai LC diawali adanya informasi dari masyarakat bahwa di lingkungannya ada pengedar narkoba. Berbekal informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pendalaman informasi tersebut.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, kalau WA sering memperjualbelikan sabu di tempat dia bekerja kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan WA, Setelah diketahui target sasaran, Anggota langsung membuntuti pelaku sampai ke kosannya di daerah Cibatu, Cikarang Selatan,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Lutfie Sulistiawan, Rabu,(25/09/2019).

Masih menurutnya, Setelah dilakukan penangkapan dan anggota melakukan penggeledahan. Didalam tas pelaku didapati barang bukti satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,21 gram.

“Tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari pelaku lain berinisial S (DPO). Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”tegasnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini