Sekda; Renovasi Sekolah Santa Angela Salahi Aturan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, renovasi gedung sekolah Santa Angela di Jalan Merdeka, Kota Bandung, telah menyalahi aturan. Renovasi tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.

Sekolah Santa Angela merupakan bangunan cagar budaya yang masuk tipe A. Sehingga ada aturan soal bangunan yang harus ditaati.

“Golongan A itu jumlahnya ada 100 bangunan di Kota Bandung, salah satunya sekolah tersebut (Santa Angela) menurut Perda Kota Bandung Nomor 19 tahun 2009,” kata Ema di Balaikota Bandung, Jumat (22/11/2019). 

Ema menambahkan, Kota Bandung memiliki banyak sekali bangunan bersejarah, mulai dari Gedung Merdeka, Museum Asia Afrika, Gedung Sate dan lainnya. Bangunan atau kawasan cagar budaya di Kota Bandung dibagi dalam 3 tipe.

Pertama tipe A (Utama), tipe B (Madya), dan tipe C (Pratama). Ema menambahkan, dalam Perda tersebut dijelaskan secara rinci bahwa cagar budaya tipe A tidak boleh sama sekali direnovasi karena khawatir identitas sebagai cagar budayanya hilang.

Apalagi tipe A merupakan bangunan yang diperketat dari aspek hukum. Bangunan yang direnovasi oleh pihak sekolah Santa Angela ialah di bagian atap sebanyak tiga kelas dan satu ruang guru.

Sehingga dinilai telah melanggar Perda yang sudah ditetapkan.

“Apa lagi Santa Angela ini kan berdampingan dengan perkantoran pemerintah kota,”tegasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini