Hj Evi Sebut Wali Kota Bekasi Pertontonkan Inkonsistensi Soal KS NIK

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Akhir Tahun 2019 yang menyebut dirinya masih memberlakukan Kartu Sehat (KS) berbasis Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan yang dihentikan adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) NIK.

Mensikapi hal tersebut Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi Hj.Evi Mafriningsianti menyebut Wali Kota Bekasi mem-pertontonkan inkonsistensi nya dan justru menambah bingung masyarakat. 

"Satu sisi beliau mengklarifikasi bahwa yang dihentikan bukan KS NIK tapi Jamkesda NIK. Kami anggota dewan disuruh harus mampu membedakan KS NIK dengan Jamkesda. Tapi dalam Surat Edaran jelas tertulis yang akan dihentikan sementara adalah KS NIK awal tahun 2020,"ungkap politisi asal PAN ini. Selasa (31/12/2019).

Artinya kalau diikuti pernyataan Wali Kota Bekasi bahwa yang dihentikan adalah Jamkesda NIK. Justru bertambah aneh. Karena Perda nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tertulis pada Bab 1 Pasal 1 ayat 8. Bahwa KS NIK merupakan bukti kepesertaan Jamkesda. 

"Selain itu pada Perda Jamkesda di Bab V Bagian ketiga Identitas Kepesertaan Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta memperoleh  kepesertaan Jamkesda berupa KS NIK," bebernya.

"Nah ini kan kalau diterjemahkan dengan pernyataan Wali Kota itu. Menghentikan Jamkesda berarti menghentikan produk yang namanya Kartu Sehat (KS) NIK,"tandasnya. 

Maka itu, kata dia, Komisi IV sudah sepakat akan mengundang Wali Kota Bekasi untuk menjelaskan apa maksud pernyataanya tersebut.

"Awal Tahun Baru kami Komisi IV akan mengundang Wali Kota untuk menjelaskan semua pernyataanya,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini