Nico; Surat Walikota Soal Penghentian KS Sudah Dibuat Sebelum Paripurna

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait penghentian Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kepen dudukan (NIK) tidak serta merta mereda polemik program yang memang cemerlang ini.

Justru dengan beredarnya SE tersebut masih jadi bahan diskusi dari mulai warung kopi, grup WA sampai dikalangan pejabat fi Kota Bekasi. Hal yang sama juga dipertanyakan oleh sebagian Anggota DPRD Kota Bekasi sebagai sesuatu yang aneh.

Pasalnya anggota dewan melihat tanggal SE tersebut sebelum Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi terkait pengesahaan APBD 2020 digelar, dimana salah satu nya mengesahkan anggaran KS NIK sebesar Rp400 milyar.

"Dalam Paripurna pengeshan RAPBD 2020 semua fraksi dan mayoritas dewan sepakat KS tetap dianggarkan. Itu atas usulan eksekutif,"ungkap Ketua Bamperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. Sabtu (7/12/2019). 

Namun, lanjut politisi asal PDIP ini, dengan surat edaran (SE) wailkota itu yang dipertnykan yang dikeluarkan tanpa pembertahuan dewan.

"Apalagi tgl surat sebelum Paripurna dilaksanakan. Artinya walikota sudah mempersiapkan SE tersebut sebelum Paripurna. Kami menjadi tandatanya kok mereka (eksekutif) yang minta dilanjutkan tapi malah memutuskan menghapus KS setelah di setujui,"kata Nico.

"Dan sejak awal saya tegaskan bahwa KS itu bertentangan dengan regulasi diatasnya. Kami bukan menolak programnya. Karena itu (KS) program kerakyatan yang wajib didukung. Namun untuk menghindari dobleaccount maka regulasi meminta dihentikan,"sambungnya.

Nah saat ini, kata Nico, yang diinginkan adalah melakukan audit pengeluaran KS selama ini. 

"Karena selama ini banyak sudah tumpah tindih dengan BPJS dan potensi double account. Kita audit apakah ada indikasi double. Kalau itu ada maka itu sudah ranah pidana dan potensi Tipikor.(tindak pidana korupsi),"pungkas Nico yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini