Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Hj.Evi Mafriningsianti. |
"Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan melindungi kepada anak didik ini sesuai dengan bunyi .Pasal 54 UU no 23 th 2002 (di ubah UU no 35 th 2014) tentang Perlindungan Anak yang berbunyi bahwa anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pèngelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan,"ujar politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini saat dialog di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta. Senin (17/2/2020).
Potensi kekerasan di sekolah, sambung dia, harus dicegah dan ditanggulangi dengan melibatkan stakeholder dalam ekosistem sekolah.
"Guru boleh mendisiplinkan siswa di sekolah tanpa kekerasan fisik yaitu dengan menerapkan disiplin positip, disiplin yang mendidik yang memberi efek perubahan sikap menjadi lebih baik,"tandasnya.
Selain itu, seorang guru, kata Hj.Evi, harus panjang sabar dan memiliki kompetensi kepribadian dengan emosi yang stabil dan kemampuan manajemen pèngelolaan kelas yang baik.
"Ya seorang guru harus panjang sabar dan memiliki kompetensi kepribadian dengan emosi yang stabil,"pungkasnya.(*)