Polres Bekasi Musnahkan Barbuk 199, 7 Kg Ganja dan Sabu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Hasil ungkap kasus barang bukti ganja seberat 199,7kg dan jenis sabu seberat 55,42 gram serta minuman oplosan berhasil diamankan Polres Bekasi dari hasil operasi selama bulan Januari-Februari 2020.

Barang bukti digelar di ruang Mapolres beserta 14 tersangka. Diungkapnya kasus tersebut hasil kerjasama aparat kepolisian bersama petugas lapas.

"Karena peredaran narkoba dikendalikan dari lapas dan sekarang peredaran narkoba sudah sampe pedesaan sehingga perlu kerjasama antar elemen masyarakat yang ikut membantu memerangi peredaran narkoba," ujar Kapolres Bekasi AKBP. Hendra Gunawan saat jumpa pers. Selasa (3/3/2020).

Hendra menambahkan, jumlah korban narkoba sudah tercatat sekitar 7 juta jiwa, dan korban pemakai sudah merambah anak-anak usia 11-12tahun.

Menindak lanjuti perintah Presiden untuk pengedar atau bandar narkoba perlu dimiskinkan, karena disinyalir banyak menyimpan hasil peredaran narkoba meraup keuntungan besar sehingga perlu dicek rekeningnya.

Hadir juga di acara itu Bupati Bekasi H. Eka Supri Atmaja. Dia sangat mengapresiasi dalam kinerja Mapolres Metro Bekasi dalam pengungkapan serta pemusnahan barang bukti tersebut, dan berharap antara Pemerintah Daerah dan Polres Metro Bekasi bersinergi untuk memerangi peredaran narkoba. (UG)
Share:
Komentar

Berita Terkini