Sekretaris Komisi IV Desak BPJS Kembalikan Kelebihan Bayar Iuran Bulanan Masyarakat

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait Putusan MA (Mahkamah Agung) soal iuran / premi BPJS yang kembali ke tarif semula. Ternyata pelaksanaannya belum ada. Masyarakat tetap membayar dengan jumlah yang sama saat BPJS menaikan iuran bulanan.

"Katanya batal naik, kok saya bayar masih tarif baru untuk bulan Februari 2020 Kelas 3 sebesar Rp42 ribu,"ucap Heni warga Kayuringin Bekasi Selatan pada inijabar.com. Kamis (19/3/2020).

Keluhan masyarakat tersebut ditanggapi Sekeretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Hj.Evi Mafriningsianti. Menurut dia seharusnya BPJS mematuhi keputusan MA dengan tarif semula sebelum dinaikan.

"Harus patuhlah pada putusan MA Kembali ke semula , harusnya nya peserta BPJS membayar seperti semula,"ucap politisi asal PAN ini. Kamis (19/3/2020).

Dia menuturkan, seperti diatur dalam Perpres nomor 75 tahun 2019 bahwa MA membatalkan kenaikan BPJS . Selain itu, kata dia, BPJS harus kembalikan kelebihan bayar.

"Iya BPJS harus kembalikan kelebihan bayar sejak putusan MA diberlakukan,"pungkasnya. 

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan wilayah Bekasi, Eddy saat dikonfirmasi belum merespon.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/3/2020) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi: Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

 Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke ukuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3 b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini