Jubir Satgasus; Purwakarta Bersiap Berlakukan PSBB 6 Mei 2020

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta- Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Deni Darmawan mengungkapkan, bertambahnya jumlah PDP (Pasien Dalam Pemantauan) sebanyak 2 orang, kini pasien yang masih dalam perawatan tim medis berjumlah 19 orang.

“Untuk pasien terkonfirmasi positif di Purwakarta yang masih dalam perawatan saat ini berjumlah 15 orang. Sementara ODP berjumlah 158 orang,”tulis Deni. Sabtu (2/5/2020).

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan optimis menghadapi wabah Covid-19. Pasalnya sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan Pemkab Purwakarta.

Seperti, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.

Sementara itu, kata Deni, pada sisi pencegahan yang bersifat kewilayahan, penertiban pada ruas sejumlah jalan diantaranya; Jalan Veteran, Jenderal Sudirman dan Ipik Gandamanah yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya.

Sedangkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sifatnya parsial akan mulai diberlakukan pekan depan atau tepatnya mulai tanggal 6 Mei 2020.

Menurut Deni, dengan diberlakukannya PSBB, maka segala bentuk aktivitas warga di Kabupaten Purwakarta dibatasi. Berikut adalah pembatasan aktivitas selama PSBB di Kabupaten Purwakarta:

Pertama pembatasan moda transportasi, kedua pembatasan aktivitas di area publik, ketiga pembatasan kegiatan sosial budaya, keempat pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah (instansi pendidikan), kelima pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dan keenam pembatasan kegiatan keagamaan.

“Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19,” pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini