Keputusan Mendagri Tunda Lagi Pilkades, Panitia di Desa Baregbeg Pusing Lagi

Redaktur author photo


inijabar.com, Ciamis- Adanya surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 141/4528/SJ yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2020. tentang pendundaan Pilkades serentak yang akan dilangsungkan di bulan Agustus 2020 ini membuat pusing Panitia Pemilihan Kepala Desa di Ciamis. 


"Kami BPD Desa Baregbeg kecamatan Lakbok mempertanyakan tentang kelanjutan Pilkades yang sudah memasuki tahap kampanye,"ujar Ketua Badan Pemilihan Desa Baregbeg kecamatan Lakbok Said Salwi pada inijabar.com. Senin (10/8/2020). 


Dia menambahkan, Bupati Ciamis harus segera membuat arahan untuk tidak menimbulkan kegelisahan di tingkat pemilih dan calon kades. 


"Kami mohon penjelasan bapak bupati untuk pertanggungjawaban persoalan ini,"tandas Said. 


"Ya yang jelas panitia bingung harus bagaimana menghadapi situasi di masyarakat. Kalau bisa untuk Ciamis dilanjukan saja,"harapnya.


Sekedar diketahui Mendagri mengeluarkan keputusan menunda Pilkades serentak dan juga Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang dikeluarkan pada hari ini Senin (10/8/2020).(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini